PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM (Gerindra) gelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di dua tempat. Selain sosper, Zulkarnaen juga menyahuti keluhan masyarakat guna ditindaklanjuti.

Saat sosialisasi, Zulkarnaen mengajak masyarakat tertib administrasi dan sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Kepada warga diminta agar melengkapi dokumen adminstrasi kependudukan (Adminduk) seluruh anggota keluarga dan menjaganya jangan sampai tercecer.

“Pastikan keluarga Bapak/Ibu memiliki dokumen Adminduk. Bila belum ada segera urus dan bila ada kendala sampaikan kepada saya,” ujar H Zulkarnaen SKM.
Hal itu disampaikan Sosper ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Mangaan, Lorong Purnawirawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/6/2025) siang.

Zulkarnaen menyebut, segala keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti. “Ini sudah menjadi tanggungjawab saya saat kampanye lalu. Dan juga perintah dari Presiden RI Prabowo yang juga pimpinan Partai Gerindra bahwa segala keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti. Segala aspirasi masyarakat harus kami sahuti dan harus dibantu untuk tindaklanjut serta terealisasi,” ulang Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen jika selama ini masih mendapat kesulitan pengurusan berbagai dokumen Adminduk. Maka dengan kehadiran melakukan Sosper dapat terbantu. Pada saat itu juga, acara sosper yang menghadirkan pihak Kelurahan dan Disdukcapil, Zulkarnaen minta pihak Pemko Medan jangan lagi mempersulit urusan masyarakat terkait Adminduk.

“Pihak Disdukcapil atau pihak Kelurahan diharapkan memberi solusi bukan membiarkan apalagi dipungli. Segala sesuatunya ada jalan keluar,” kata Zulkarnaen.
Sementara itu, pada kesempatan sosper sesi pertama, pihak Disdukcapil Medan yang dihadiri Luke Dumaria Lumban Gaol menyampaikan pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan pengurusan segala bentuk dokumen kependudukan. Kepada warga diminta untuk mengindari pengurusan lewat calo karena rentan memberikan dampak kerugian.

Seperti terjadinya pungli bahkan besar kemungkinan kesalahan data. “Datang aja langsung, gratis dan kami memberikan pelayanan yang maksimal,” sebut Luke seraya berpesan hati hati dengan penipuan lewat WA dengan modus membantu urusan suatu dokumen.

Hadir saat sosper sesi pertama Lurah Mabar Yayuk Kurniawati, Kabid Disdukcapil Kota Medan Luke Dumaria, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Selanjutnya Zulkarnaen menggelar Sosper sesi ke dua di Jl Mangaan Lorong Wisnu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/6/2025) sore. Hadir di Sosper ini, Lurah Mabar Yayuk Kurniawati, Sekcam Medan Deli Firza Putra, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Ditempat ini Zulkarnaen juga menerima banyak keluhan masuarakat terkait urusan Adminduk. Saat itu juga Zulkarnaen minta pihak Disdukcapil segera membantu dan memberikan kemudahan.

Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)
More Stories
Lilis Simamora Dapat Sepeda Motor dari Undian Pembayaran PBB di Medan
Abaikan SP, El Barino Shah Desak Satpol PP Robohkan Bangunan Tanpa Izin di Jl Perjuangan Medan Sunggal
Saat Sosper, El Barino Shah Ingatkan Masyarakat akan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan