PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Grand Central Hotel Tidak Miliki Izin SLF, DPRD Medan Tuding Pemko Medan Lakukan Pembiaran

PosRoha.com | Medan, Saat Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan inpeksi mendadak (sidak), Selasa (24/6/2025). Temukan bangunan ballroom Grand Central Hotel, Jln Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, ternyata belum memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Sidak dipimpin, Ketua Komisi IV DPRD Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.

“Sejak tahun lalu, pihak Hotel telah berjanji akan mengurus izin SLF bangunan ternyata sampai sekarang tak kunjung diurus. Ini kesan tak ada niat baik dan mengabaikan aturan,” kata Paul.

Ternyata, dari tahun 2024 pihak management hanya menyampaikan akan melakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan.

“Manajemen berjanji akan mengurus termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada. Berapa kebocoran PAD, serta pengawasan dari OPD Pemko Medan tidak ada patut kita pertanyakan karena ini sudah tindakan pembiaran ,” tuding Paul.

Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, David mewakili management Grand Central Hotel hanya terdiam serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Kami tidak membela diri, kami tetap salah.Dan ini akan saya sampaikan kepada pihak management,” katanya.

Sejumlah anggota DPRD Medan lainya yang hadir saat itu pun berang dan menimbulkan kemarahan.

Anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyayangkan banyaknya persoalan di hotel tersebut.

” Sampai saat ini tak ada izin sangat luar biasa. Dan ini tindakan pembangkangan. Belum lagi kami tanyakan persoalan kerjasama kepada pihak ketiga untuk pembuangan sampah, pasti ada kesalahan,” katanya.

Sedangkan, Lailatul Badri menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan karena melakukan tindakan pembiaran.

“Luar biasa sekali hampir setahun izin SLF tidak ada belum lagi izin PBG dan lainya.Kenapa terjadi pembiaran oleh OPD Pemko Medan, ada apa,” katanya.

Pendapat yang sama juga disampaikan, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi karena hotel tersebut beroperasi tanpa izin.

Namun, tetap saja David mewakili management Grand Central Hotel tak dapat berkata apa pun saat itu yang saat itu tidak bisa mengambil keputusan apa pun.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan apa pun disini,” katanya dengan singkat.

Hingga akhirnya Komisi 4 DPRD Kota Medan hanya meminta agar seluruh perizinan dapat dilengkapi.

Seperti diketahui, izin SLF bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (atau pemerintah pusat untuk bangunan khusus) yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sehingga layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF memastikan bangunan aman, memenuhi standar, dan sesuai dengan peruntukannya. (lamru)