PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM hadir ditengah masyarakat Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi. Kehadirannya kata Zulkarnaen untuk menyerap dan menyahuti aspirasi warga sekaligus Sosialisasi Perda (Sosper). Zulkarnaen menyebut menjemput aspirasi warga juga memastikan warga tidak salah pilih karena Dianya akan menepati janji membantu masyarakat.

“Saya hadir bukan kampanye, tapi kehadiran saya menyahuti keluhan Bapak/ Ibu yang akan saya tindaklanjuti demi perbaikan ke depannya. Saya disini menepati janji akan membantu masyarakat untuk perbaikan segala persoalan di tengah masyarakat,” ujar Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu.

Hal itu disampaikan Zulkarnaen SKM saat Sosper ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman ketertiban umum di Jl Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Disampaikan Zulkarnaen, kehadirannya juga menyampaikan program Pemko Medan terkait upaya menjadikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Keluhan yang disampaikan warga akan kita cari solusi sehingga masyarakat hidup aman dan tentram,” papar Zulkarnaen.

Zulkarnaen menambahkan, Dianya selalu siap membantu dan memfasilitasi segala keluhan warga. “Sampaikan apa saja masalah di tengah masyarakat. Saya sebagai wakil rakyat akan saya tindaklanjuti perbaikan lebih baik,” ungkap Zulkarnaen. Pada kesempatan itu Zulkarnaen banyak menerima aspirasi sekaligus memberikan solusi.

Seperti aspirasi yang disampaikan Amiruddin Sirait mengeluhkan banyak pencurian di Kota Medan. “Apa yang harus kita lakukan, tindak kejahatan masih tetap saja marak sementara Perda ketertiban sudah ada ,” ungkap Sirait.

Begitu juga keluhan yang disampaikan Imam Saragih terkait banyak pengangguran di Medan dan berdampak tindak kriminal yang terus meningkat. “Tolong lah pemerintah dibuka lowongan kerja di Medan karena banyaknya pengangguran berdampak kriminal meningkat dan harapan dapat menutlrun, ” kata Imam.

Menyahuti keluhan warga, diakhir acara, Zulkarnaen menyampaikan agar Pemko Medan segera merealisasikan pembentukan Pos Siskamling di setiap lingkungan guna memaksimalkan keamanan lingkungan ke depan. “Kita dorong Pemko Medan segerakan pembentukan PS Siskamling,” paparnya.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni, mewakili Kecamatan Medan Timur Syamsul Alam Nasution, Lurah G D I Hasian Siregar, Tim Ahli Wakil Ketua DPRD Medan M Basir, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)