PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Ingatkan Warga Medan Tertib Adminduk dan Data Valid

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak ingatkan seluruh masyarakat Medan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) memiliki dokumen yang sah dan data yang valid. Jika keluarga belum memiliki Adminduk segera diurus dan bila terjadi kesalahan supaya diperbaiki.

“Jangan anggap enteng jika ada kesalahan seperti perbedaan penulisan satu huruf atau angka di adminduk atau dokumen lainnya. Bila ada kesalahan supaya segera diperbaiki dan jangan ada pembiaran,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Himbauan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/7/2025).

Dikatakan Paul, karena bila ada kesalahan lalu dibiarkan akan lebih sulit perbaikan dikemudian hari. “Maka periksa lah sejak dini, kalau ada kesalahan segera diperbaiki,” katanya.

Kembali Paul mengingatkan, agar masyarakat sejak dini mengurus dokumen Adminduk anak dan anggota keluarganya. “Pastikan Adminduk lengkap untuk keperluan sekolah dan pekerjaan,” pesan Paul.

Saat acara sosper, Paul banyak menerima keluhan warga terkait Adminduk dan pelayanan publik. Paul memberikan solusi dan jika ada urusan yang lebih urgent Paul mempersilahkan datang ke rumah aspirasi. “Datang saja ke rumah aspirasi kita di Jl Sei Kera no 65 setiap hari kerja tim kita siap membantu tanpa ada pungutan apa pun,” tutur Paul.

Terkait keluhan warga dengan tiang listrik yang nyaris tumbang di Jl Madio Kelurahan Perintis, Paul minta PLN supaya segera memperbaikinya. Sebelumnya salah satu warga mengeluhkan tiang listrik yang nyaris Tumbang dan sudah meresahkan warga.

Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.

Hadir saat Sosper, Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, mewakili Camat Medan Perjuangan Octreshia, mewakili Disdukcapil M Irsan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Hadir saat Sosper, dari Kelurahan Sidorame Milani Harahap dan Donny Efiansyah, mewakili Camat Medan Perjuangan Yunita Fitriani, mewakili Disdukcapil M Irsan.

Selanjutnya, Paul Mei Simanjuntak melakukan sosper yang sama
Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (5/7/2025). (lamru)