PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pembangunan Perumahan Pacific Palace Sunggal Disoal, DPRD Medan Segera Tinjau

PosRoha.com | Medan, Komisi IV DPRD Medan pertanyakan keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Padahal alas hak lahan perumahan masih bersengketa yang diklaim dua pihak.

“Kita sangat menyayangkan Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan yang menerbitkan PBG, sementara alas hak lahan tersebut masih proses hukum,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak usai menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait perumahan Pacific Palace di gedung dewan, Selasa (8/7/2025).

Untuk itu kata Paul, DPRD minta Pemko Medan dapat mengkaji ulang terhadap izin yang telah diterbitkan. Kepada pihak pengembang disarankan agar menghargai proses hukum yang saat ini lahan bersengketa.

Masih terkait izin, Paul juga bersama anggota dewan di Komisi IV akan meninjau pembangunan perumahan Pacific Palace guna memastikan apakah sudah sesuai ketentuan. Seperti terkait ketersediaan fasilitas umum (fasum) serta ruang terbuka hijau.

Disampaikan Paul, adapun agenda Komisi IV menggelar RDP atas pengaduan warga yang mengklaim lahan perumahan miliknya dan memiliki alas. Maka itu, diminta kepada pengembang agar mentaati aturan hukum yang ada.

” Karena ini masih berproses hukum hingga melibatkan adanya pengaduan ke Polda Sumut. Maka warga yang mengaku pemilik lahan dan pengembang dapat saling menghargai sampai adanya proses hukum yang ikrah ,” kata Paul seraya mempertanyakan izin PBG yang diterbitkan.

Hal yang sama juga disampaikan, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri bahwa Pemko Medan harusnya dapat lebih cermat dan teliti.

” Jika memang lahan ini masih dalam proses hukum, maka jangan ada apa pun aktifitas apa pun didalam.Dan harusnya tidak boleh dikeluarkan PBG nya ,” ucapnya.

Dalam RDP dihadiri pemilik lahan Bongawan dan Jon Purba sebagai kuasa hukum, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas selaku pengembang perumahan Pacific Palace, Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, Perkara (Korsub PSKP) Kota Medan M Ariyanto, dan sejumlah OPD Pemko Medan.

Sementara itu dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hargito Bongawan dan Jon Purba sebagai kuasa hukum menyatakan sebagai pemilik lahan sangat keberatan adanya pendirian bangunan perumahan diatas lahan miliknya. Hargito meminta agar pembangunan perumahan Pacific Palace dapat dihentikan.

“Saya sebagai perwakilan Yohanes pemilik lahan sangat keberatan adanya pendirian bangunan ditanah kami ,” katanya.

Diterangkan, pihaknya membeli lahan tersebut dari ahli waris Datuk (Dt) Mansyurah. Pihak pemohon yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989. Dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dimenangkan oleh alih waris Dt Mansyursyah cs. Dan putusannya tanggal 17 Februari 1992.

“Jadi pada tahun 1979 kami, pak Yohannes beli dari Dt Mansyursyah dan saudara-saudaranya (ahli waris Dt Sonet Maenan). Alas hak awal atas tanah tersebut berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, tanggal 24 September 1965 atas nama Dt Sonet Maenan sesuai dengan gambar ukur yang dibuat oleh kantor Agraria Kota Medan Nomor: PLL/NL/656/1978, tanggal 19 Juli 1978,” urainya.

Atas dasar itulah pihaknya tahun 2006 meningkatkan hak (Sertifikat Hak Milik/SHM) dan melakukan cek bersih, tidak ada masalah. Lalu kami diperintahkan menyelesaikan administrasi. Terbitlah Surat Tugas Ukur. Nah di situ-lah terjadi permasalahan.

“Pada saat pertengahan pengukuran (lahan/objek), ada mencegah. Katanya sudah bersertifikat. Petugas pengukuran waktu itu heran. Sebab semuanya sudah melalui prosedur. Kalau memang ada sertifikat (SHM), dari awal otomatis permohonan kami (meningkatkan hak kepemilikan) ditolak,” katanya seraya mengatakan kasus ini pun telah ditangani oleh pihak Polda Sumut.

Sementara itu, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas selaku pengembang perumahan Pacific Palace mengatakan bahwa pembangunan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Banginan (SHGB) yang telah diperpanjang sampai tahun 2045.

Sedangkan, Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, Perkara (Korsub PSKP) Kota Medan M Ariyanto untuk proses penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Banginan (SHGB) yakni Nomor 1489 / Kel Sunggal dan 1490 / Kel Sunggal telah berposes dan sah .

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP), yang dipimpin oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi 4, Lailatul Badri, El Barino Shah, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu, Ahmad Affandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution. (lamru)