PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata sarankan Disdukcapil Kota Medan belajar ke Pemko Pematang Siantar soal pelayanan prima penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). Sebab, di Kota Pematangsiantar warga dipermudah dan jemput bola urusan Adminduk.
Menurut Binsar Simarmata (foto) asal politisi Partai Perindo itu, layanan Adiminduk yang diterapkan Disdukcapil Kota Pematangsiantar layak dicontoh. Melalui kolaborasi dengan sejumlah rumah sakit di daerah itu, setiap Ibu melahirkan bisa langsung mendapatkan akte kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis.
“Saya kira itu (layanan di Disdukcapil Pematangsiantar, red) layak dicontoh oleh Disdukcapil Medan, sehingga warga Medan yang melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas langsung mendapat akte kelahiran anak, KK yang, dan KIA secara gratis,” saran Binsar kepada wartawan di Medan, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Binsar juga meminta Disdukcapil Kota Medan agar berkolaborasi dengan pengurus gereja sehingga pasangan pengantin bisa langsung mendapat akta perkawinan usai menerima pemberkatan di gereja. Kolaborasi ini akan memudahkan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada warga.
“Melalui kolaborasi ini, warga Medan, terutama pasangan pengantin, tidak perlu repot mengurus akta perkawinan ke kantor Disdukcapil. Saat ini pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, praktis, dan gratis,” tandas Binsar.
Dimana setiap reses dan sosper, Binsar Simarmata mengaku, selalu memerima masalah Adminduk seperti akta kelahiran, KK, KIA dan lainnya masih menjadi keluhan utama. Warga mengeluhkan proses mengurusannya rumit dan berbelit-belit.
“Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus mencari solusi bagaimana mengatasi keluhan masyakat. Saya sarankan Disdukcapil belajar dari Pemko Pematangsiantar. Di sana warga mudah mendapat akta kelahiran, KK, dan KIA,” kata Binsar Simarmata.
Binsar yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu mengatakan, memiliki dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan atau nikah merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan atau menerbitkan dokumen-domuen tersebut dengan mudah dan gratis.
“Karena sudah menjadi hak setiap warga negara maka Pemko Medan harus memberi kemudahan bagi warganya untuk mendapatkan KTP, akta kelahiran, KIA, dan Adminduk lainnya. Disdukcapil yang ditugaskan mengurusi hal itu harus berinovasi bagaimana agar warga Kota Medan bisa mendapatkan Adminduk dengan mudah, cepat dan gratis,” ujar Binsar. (lamru)
More Stories
Pemko Medan Bagikan Puluhan Ribu Sarapan kepada Pengemudi Ojol
El Barino Shah Gelar Sosper, Pemko Medan Diminta Siapkan Sarana Olahraga di Tengah Masyarakat
Rapat Forkopimda, Tingkatkan Pengamanan di Kota Medan