PosRoha.com | Medan,
Sebelum melaksanakan inti kegiatan yakni Sosialisasi Perda, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra) terlebih dahulu membuka ruang untuk bersilaturahmi dan berdialog berbaur dengan ratusan warga konstituennya. Zulkarnaen tampak selalu senang menerima aspirasi lalu memotivasi warga agar lebih peduli pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh aspirasi yang disampaikan warga, Zulkarnaen segera merespon dengan penuh perhatian lalu memberikan solusi. “Saya hadir disini menjumpai Ibu/Bapak bukan sebagai pejabat. Sampaikan saja apa keluhan dan kendala di tengah masyarakat, saya akan memberikan solusi dan prioritas fasilitasi ke Pemko Medan,,” tandas Zulkarnaen SKM.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM (Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025) siang.

Benar saja, seluruh aspirasi yang dikeluhkan warga mendapat respon positif dari Zulkarnaen. Zulkarnaen pun langsung memberi solusi dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga hingga terealisasi.

Usai menyahuti berbagai keluhan masyarakat, Zulkarnaen kemudian mengajak masyarakat agar peduli kebersihan. Bahkan terkait penanganan sampah, Zulkarnaen menyebut perlu membutuhkan kerjasama. “Untuk penanganan sampah harus ada kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Hubungan baik harus terus terjalin,” sebut Zulkarnaen.

Untuk itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan menjaga kebersihan dan penanganan sampah. “Sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi tanggungjawab bersama. Tanpa peran masyarakat program Pemko Medan menangani sampah tidak akan berhasil,” kata Zulkarnaen.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaen juga minta kepada Pemko Medan agar menegakkan Perda Persampahan dengan tepat sasaran dan terukur. Sehingga masyarakat lebih memahami hak dan tanggungjawab dengan adanya Perda.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat Sosper Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Burhanuddin Harahap, Sekcam Medan Tembung Fernanda,
Plt Lurah Bantan Kamil Zulkarnaen, Lurah Bantan Timur Rachnal Pauzi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Walikota Medan Beri Motivasi Kepada Siswa Untuk Jauhi Narkoba
Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Medan Diperpanjang Hingga 30 September 2025
Walikota Medan Perintahkan Camat, Segera Aktifkan Poskamling