PosRoha.com | Medan, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir datangi Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka mempertanyakan, tindaklanjut pengaduan mereka atas laporan dugaan penyalagunaan Kepala Desa BS dan kroninya dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Sideak.
“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumut pada 2 Agustus 2024 lalu nanum hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Seiring dengan itu kami kembali mempertanyakan sejauh mana proses laporan kami itu,” ujar salah satu warga MS kepada puluhan wartawan yang bergabung di Forum Wartawan Hukum Kota Medan, Selasa (16/9/2025).
Menurut pengakuan MS, pada 2 Agustus 2024 melaporkan atas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, Perayaan Hari Kemerdekaan, gaji guru PAUD.
“Selanjutnya anggaran anggaran pemeliharaan prasana jalan (gorong-gorong, selokan, box, drainase). Kami menduga ada selisih anggaran yang cukup segnifikaan,” ujar MS.
Sementara RS warga yang sama mengaku, anggaran penyelenggaraan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa yang dianggarkan senilai Rp. 230.399.750,- terjadi dugaan selisih Rp. 104.399.750,-.
“Ada juga gedung PAUD dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun anggaran 2023 – 2024 dan dugaan pemotongan BPJS yang bermasalah,” tegas RS.
Sementara dalam anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak (Penyaluran BLT) tahun 2020-2023 senilai Rp. 1.382.000.000,- yang diduga terjadi selisih Rp. 147 juta lebih.
“Ada juga pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tahun 2019-2023 senilai R. 1260.810.669,- terjadi dugaan tak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tanpa diwalas/bomax,” ujarnya.
Diakhir pernyataan, dikatakannya, masih lagi penggunaan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024 yang diduga menyalah pada realisasinya dengan kerugian ratusan juta rupiah.
MS dan RS mengaku pada siang tadi, Selasa (16/9/2025) telah meminta penjelasan ke Kejati Sumut atas laporan mereka setahun lalu. Atas penjelasan staff Intel Kejati Sumut Ria akan dilimpahkan ke Kejari Samosir.
Mereka berharap, Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum menindaklanjuti laporan mereka yang setahun lalu mengendap hingga kini agar kepastian hukum dan dugaan kerugian negara bisa diselamatkan.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sideak Kec. Palipi Buttu Situmorang tak merespon konfirmasi media ini saat dikontak dan disampaikan pesan konfirmasi ke Whats App nya.
Ketika wartawan mempertanyakan hal tersebut, belum diperoleh keterangan di Kejati Sumut. Staf PTSP disana mengatakan, laporan masyarakat Desa Sideak belum dicek jaringan internet rusak. (lamru)
More Stories
Dukung Sukseskan Program PHTC, Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Perumda Tirtanadi : “Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama di Patumbak Sudah Sesuai Prosedur”
Pengprov IPF Sumut Gelar Penataran Pelatih