PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S.K.M terus dorong Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya terus menigkatkan dan berinovasi memberikan pelayanan kesehatan lebih bagus kepada masyarakat tanpa kecuali. Pelayanan di Rumah Sakit (RS) milik Pemko Medan dan RS swasta sebagai provider BPJS Kesehatan supaya terus dievaluasi untuk peningkatan lebih baik.

Hal itu disampaikan Zulkarnaen SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Aluminium Raya Gg Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (11/10/2025) siang.

Menurut Zulkarnaen, Pemko Medan wajib dan sangat wajar memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakatnya. Untuk itu supaya mempedomani dan menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 yang benar. “Pemerintah tolong layani masyarakat dengan baik. Mereka sudah berkontribusi bayar PBB dan kewajiban lainnya,” tandas Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaen pun mengaku siap membantu masyarakat guna mendapatkan haknya yang layak terkait kesehatan. “Janji saya harus memberi manfaat bagi masyarakat. Maka jika warga mengalami kesulitan mendapat pelayanan kesehatan, telephon saya. Atau melalui tim kordinator kecamatan dan kordinator kelurahan sebagai peroanjangan tangan saya supaya difasilitasi memberi solusi,” terangnya.

Ditambahkan, saat ini dengan adanya program UHC tidak usah pusing lagi urusan Rumah Sakit. Karena program UHC cukup gunakan KTP dapat berobat gratis. “Begitu pun harus tetap pikirkan menjaga kesehatan. Bagaimana sehat agar tetap bisa beraktivitas mencari masa depan lebih baik,” uangkapnya.

Saat sosper, banyak warga mempertanyakan masalah kesehatan. Zulkarnaeb dibantu oleh pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas, memberikan arahan dan penjelasan akhirnya seluruh warga dapat jawaban dan arahan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan yang diwakili Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Kota Medan Iin Juliani Saragih menyampaikan, Perda No 4 Tahun 2012 suatu payung hukum untuk menjalankan pelayanan kesehatan secara komprehensip mulai tingkat dasar yakni Puskesmas.

Dengan adanya Perda telah mengatur antara hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. “Kami dari pemerintah tidak bisa berjalan sendiri menerapkan Perda namun tetap berharap dukungan masyarakat apalagi dengan menjalankan program UHC. Untuk itu mari sama sama menjaga kesehatan sejak dini,” ajak Iin.

Pada kesempatan itu juga, Iin Juliani Saragih mengatakan pihaknya (Red_Dinas Kesehatan Kota Medan) tetap berupaya dan berinovasi memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.

“Kami tetap memfasilitasi semaksimal mungkin. Namun, masyarakat juga supaya menjaga kesehatan lebih baik dari pada mengobati. Jangan begitu sakit peduli untuk berobat. Sakit pun supaya cek kesehatan. Manfaatkan program Cek Kesehatan Gratis,” ujar Iin.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat acara sosialisasi, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Medan Iin Juliani Saragih, Plt Kapuskesmas Medan Deli dr Budiarti, Kasi PPM Medan Deli Rizali, tokoh masyarakat Abdul Munir, tokoh agama Syamsul Bahri serta ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Komisi IV DPRD Medan Tuding Anggaran Pengendalian Banjir Tidak Tepat Sasaran
Bantu Pengendalian Inflasi di Medan, PMP Luncurkan Rumah Pangan Murah di Romo Center
H Zulkarnaen S.K.M Desak Dinas SDABMBK Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir di Medan Tembung