PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Buktikan Dekat Bersama Masyarakat, dr Faisal Arbie : “Ketika Ada Kendala Berobat Telephon Saya”

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Faisal Arbie M Biomed tampak agak berbeda dalam memposisikan dirinya sebagai wakil rakyat. Ketika menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Faisal mondar mandir mendatangi satu persatu deretan tempat duduk peserta menyahuti aspirasi dan memberikan solusi serta pemahaman.

“Saya hadir di sini sebagai perwakilan Bapak/Ibu di pemerintahan Kota Medan. Jika ada masalah terkait pelayanan publik, sampaikan kepada Saya. Tugas Saya untuk menindaklanjuti ke Pemko Medan dan instansi terkait,” kata Faisal dengan penuh keakraban bersama ratusan peserta Sosper.

Pernyataan Faisal itu tercetus diacara Sosper ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Asrama, Kelurahan Polu Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Minggu (12/10/2025).

Pada saat itu Faisal meyakinkan masyarakat bahwa telah ada payung hukum yakni Perda No 4/2012 menjamin pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Medan. “Dengan adanya Perda ini maka hak dan kewajiban Bapak/Ibu terkait kesehatan sudah diatur dan pasti pelayanan semakin bagus,”urai Faisal Arbie asal politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Kembali Faisal Arbie meyakinkan sekaligus menguatkan masyarakat, bila ada permasalahan pelayanan kesehatan buruk di Puskesmas dan Rumah (RS) supaya disampaikan kepadanya. “Kalau ada kendala terkait pelayanan berobat di Puskesmas atau RS, Telephon Saya. Saya siap membantu memfasilitasi agar dilakukan pelayanan sesuai ketentuan,” terang Faisal.

Pernyataan Faisal menyahuti keluhan warga, sering terjadi perlakuan pihak RS menolak pasien untuk rawat inap dengan alasan kamar penuh. Begitu juga dengan pemulangan pasien setelah 3 hari kendati belum pulih.

Tetkait hal itu, Faisal menjelaskan pihak RS tidak boleh menolak pasien kendati ruangan rawat inap benar benar penuh. Tetapi kata Faisal, pihak RS wajib mencari RS mana yang masih memiliki kamar kosong dan berikut memfasilisasi ke RS yang situju. “Tidak boleh menolak, tapi menerima dan menempatkan kendati lun si ruang UGD,” kayanya.

Lagi pula tambah Faisal, pasien datang ke RS untuk diobati. Bukan mau tau terkait kamar penuh dan itu bukan urusan dan tanggungjawab pasien. “Bila ada kejadian seperti ini, ditolak alasan kamar penuh. Manfaatkan Saya selaku wakil Bapak/Ibu di pemerintahan untuk menyelsaikan masalah itu,” sebut Faisal.

Disisi lain, Faisal juga minta pihak RS dan Puskesmas untuk tetap melayani pasien yang mendaftar manual bukan hanya melalui pendaftaran aplikasi JKN. Karena menurut Faisal, pasien yang berobat bukan semua memiliki HP Android. Dan bukan semua yang memiliki HP Android paham dengan aplikasi JKN.

“Persyaratan pasien harus mendaftar melalui aplikasi JKN perlu dipertimbangkan. Karena tidak semua pasien memiliki Android dan paham aplikasi JKN. Maka pasien mendaftar manual harus diakomodir,” pesan Faisal.

Adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)