PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Modesta Marpaung SKM Minta Dinkes Medan Gencar Lakukan Penyuluhan Kesehatan di Tengah Masyarakat

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (Golkar) Modesta Marpaung SKM dorong Pemko Medan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Pemko Medan diharapkan memperkuat pelayana Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas termasuk kelengkapan sarana prasarana, Sumenr Daya Manusia (SDM).

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek Krakatau Garden Jl Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (12/10/2025) pagi.

Selain itu kata Wakil Ketua Komisi II yang membidangi kesehatan itu, Dinas Kesehatan disarankan supaya gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi perbaikan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. “Kita harapkan kegiatan promotif dan preventif seperti skrining kesehatan dan prolanis dapat dilaksanakan secara rutin,” ujar Modesta Marpaung yang terkenal dengan Bidan tangan berdingin itu.

Terkait rencana Pemko Medan untuk menargetkan seluruh Puskesmas berstatus BLUD pada tahun 2026 untuk memperluas jangkauan dan pleksibilitas layanan. Dalam hak ini Modesta sangat mendukung, dengan demikian layanan di Puskesmas dan Posyandu semakin maksimal.

“Harapan kita, seluruh Puskesmas d8 Medan berstatus BLUD segera terwujud,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Modesta berpesan agar tetap menjaga kesehatan. Kendati pun adanya program UHC yakni dengan menunjukkan KTP pelayanan kesehatan gratis. “Kesehatan itu adalah yang paling berharga, maka tetap dijaga supaya sehat selalu,” ungkapnya.

Kemudian Modesta Marpaung melanjutkan acara sosper sesi ke dua dengan Sosper yang sama di Jl Gunung Seulawah Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu, (12/10/2025) siang.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)