PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

DR Lily MBA Gelar Sosper,Masyarakat Diajak Ikut Partisipasi Jaga Kebersihan Lingkungan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) minta masyarakat Medan ikut berpartisipasi membantu program Pemko Medan dan melalui petugas kebersihan dspat menciptakan lingkungan yang sehat dan asri. Warga agar menjaga kebersihan lingkungan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (26/10/2025).

Ditambahkan Lily MBA, sejalan dengan kepedulian menjaga kebersihan, warga dapat memanfaatkan sampah sebagai sumber uang tambahan ekonomi keluarga. “Mulai pemilahan sampah dari rumah hingga pembentukan Bank Sampah di lingkungan. Untuk pendirian Bank Sampah dapat melapor untuk mendapat pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup,” tetrang Lily.

Masih terkait terciptanya kebersihan di kota Medan, Lily mendorong Pemko Medan supaya menambah Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan sampah di fasilitas umum dan tempat ibadah. “Saat ini masih minim TPS sangat perlu penambahan,” ujar Lily.

Sementara itu, perwakilan dari DLH Kota Medan Indra Utama Pohan Simanjuntak yang hadir saat Sosper dan memberikan sambutan mengatakan, butuh dukungan masyarakat menjaga kebersihan di Kota Medan.

Diharapkan, melalui kepedulian dan bantuan tidak membuang sampah sembarangan dapat tercipta Kota Medan yang bersih dan sehat. “Buang sampah pada tempatnya dan keluargan sampah rumah tangga pada waktunya. Sehingga terangkut oleh petugas sampah. Mari wadahi sampah masing masing,” ajaknya.

Begitu juga dengan pembentukan Bank Sampah di lingkungan supaya realisasikan. Melalui perwiritan dan STM lingkungan dapat membentuk wadah Bank Sampah. Nantinya akan ada pelatihan dan pembinaan dari DLH Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)