PosRoha.com | Medan, Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan kepada Satpol PP dan Perkimcikataru Kota Medan supaya melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setiap kasus temuan manipulasi jenis izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan. Penyerahan kasus ke ranah hukum dinilai memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.

“Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan. Tidak cukup hanya pembongkaran bangunan tetapi supaya diproses ke ranah pidana,” ujar Rizki Lubis usai menggelar RDP bersama OPD Pemko Medan terkait sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan, Selasa (28/10/2025).
Disampaikan Rizki, selain membongkar bangunan yang melanggar izin, maka pemiliknya juga dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.
“Misalnya izin jenis bangunan RTT (Red_Rumah Tempat Tinggal) tetapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. Ini jelas sudah melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih pembayaran retribusi PBG nya,” sebut Rizki.

Masih terkait memaksimalkan PAD dari retribusi PBG, Rizki Lubis berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengam perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG,” ungkap Rizki asal politisi Nasdem itu.
Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyampaikan terkait perizinan PBG dan guna menghindari retribusi banyak terjadi kebohongan dan akal akalan.
“Maka terkait perizinan pengurusan PBG perlu sistem dirapikan. Karena mekanisme selama ini amburaful dan bersalahan. Ke depan, proses dipermudah termasuk birokrasi, supaya dipangkas. Sehingga masyarakat tidak apatis mengurus PBG nya,” sebut nya.
Sedangkan pengawasan pendirian bangunan dari aparat terkait supaya ditingkatkan dan jangan sampai ada pembiaran bagi bangunan yang menyalahi aturan.
Begitu juga dengan petugas pengawasan supaya dibekali pengetahuan yang menguasai Perda.
“Petugas yang lapangan harus menguasai Perda. Bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan hendaknya mendapat edukasi dan pembinaan. Dan pad awal pembangunan, petugas diharapkan mengungatkan agar mengikuti aturan yang berlaku,” papar Edwin Sugesti. (lamru)

More Stories
Bapanas dan Bulog Apresiasi Peran Aktif PMP Menjaga Ketersediaan Pangan
RDP Molor di Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri Ingatkan Disiplin OPD Pemko Medan
DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis LH Medan, Melvi Marlabayana : Siap Berinovasi Program PSEL Tahun 2026 Terlaksana”