PosRoha.com | Medan, Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilaksanakan Senin (3/11/2025) di DPRD Medan memasuki tahap finalisasi.
“Pembahasan kita kemarin menyingkronkan pasal-pasal sebagai koreksi ulang menuju tahap finalisasi,” tegas Ketua Pansus KTR Dr. Dra Lily, MBA, MH kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Lily Ranperda itu sebenarnya sudah rampung sekira 90 persen. Hanya saja, Minggu depan Tim Pansus KTR menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat tembakau, APINDO Medan, KADIN Medan, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) dan mitra lainnya. “Mereka minta, mau jumpa. Jadi kita jadwalkan Senin depan,” cetus politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat lanjutan kemarin, lanjut Lily, tim mericek kembali penambahan 1 pasal, yakni, pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Pada Perda KTR sebelumnya tidak ada Satgas. “Satgas ini nantinya yang akan berfungsi mengawasi pelaksanaan penerapan Perda di lapangan,” jelas Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Penambahan Pasal untuk pengadaan Satgas, lanjut Lily, merujuk kepada beberapa daerah yang juga memiliki Satgas untuk melakukan pengawasan nantinya. Selain itu, tim Pansus mengakomodir masukan dari akademisi pada pertemuan kunjungan kerja tim di Universitas Harapan, Senin Minggu lalu.
“Jika pengawasan bagi pelanggar Perda diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, kasihan juga petugasnya. Makanya diperlukan Satgas untuk pengawasan di Kota Medan,” ujar Lily kemudian menambahkan kalau Satgas KTR di Bogor dan Depok personilnya terdiri dari lintas dinas. “Semua Dinas dilibatkan, begitu juga dengan masyarakat,” tegasnya.
Namun untuk Kota Medan, sambungnya, akan dikembalikan kepada Pemko Medan. Apakah mereka mau melibatkan pramuka, NGO dan lainnya dalam Satgas nanti.
Terkait masyarakat tembakau minta bertemu dengan tim Pansus, lanjut Lily, mereka ingin meninjau kembali agar keadaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Kemarin kita rapat ricek ulang sesuai dengan PP 28 tahun 2024. Dan sudah masuk tahap finalisasi. Hanya saja mereka mau ketemu, ya kita akomodirlah,” tutur Lily.
Turut hadir dalam rapat lanjutan Pembahasan Ranperda tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (lamru)

More Stories
Pengrajin Tenun Songket Melayu Diharapkan Mampu Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lokal
DPRD Medan Tinjau Penimbunan 4 Ha Tanpa Izin, Hadi Suhendra : “Pengusaha Wajib Taat Aturan”
Reza Pahlevi Lubis Dukung Penuh Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Pekaku Kejahatan