PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Disaat Sosper, El Barino Shah Ajak Masyarakat Sama-sama Jaga Kebersihan Lingkungan

PosRoha.com | Medan, Menjadikan Kota Medan yang bersih, indah dan asri tentu menjadi impian seluruh warga Medan. Untuk mewujudkan itu, anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak masyarakat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Ajakan dan himbauan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Medan Area Selatan, Gang Japaris lingkungan 11, Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Area,
Minggu (9/11/2025).

“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan karena menimbulkan berbagai penyakit, ” ajak El Barino Shah dihadapan ratusan peserta Sosper.

Selanjutnya, El Barino kembali mengingatkan agar masyarakat juga tidak membuang sampah ke parit. Dengan membuang sampah ke parit akan berdampak banjir karena saluran drainase sumbat.

“Bapak/Ibu dan untuk kita semua, mari kita bantu Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih dan lingkungan sehat. Peran dan kepedulian warga sangat dibutuhkan,” kata El Barino yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Medan itu.

Saat itu juga, El Barino minta Pemko Medan supaya memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Medan. Sehingga kata El Barino, sarana dan prasarana keperluan penanganan sampah untuk menunjang pelayanan dapat maksimal.

Begitu juga dengan perolehan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat dikelola dengan baik. Maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah dapat ditingkatkan.

“Kita menilai, penanganan pengelolaan sampah ada yang kurang pas. Sehingga pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup kurang kordinasi terkadang saling pembiaran. Pada hal dalan Perda sudah diatur supaya ada kordinasi,” pungkas El Barino.

Untuk itu, El Barino minta agar semua pihak mempedomani Perda yang ada. “Tujuannya supaya pengelolaan persampahan di Medan dapat berjalan dengan bagus dan berguna untuk semua pihak,” terangnya.

Perda yang disosialisaaikan El Barino Shah yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)