PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Sosialisasi Perda No 10 /2021 : Kader PP Diminta Ikut Berperan Ciptakan Lingkungan Kondusif

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom pesankan kepada masyarakat terutama para kader dan keluarga Pemuda Pancasila (PP) untuk ikut berperan menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib di lingkungan masing masing. Kader PP hendaknya dapat membantu Kepala Lingkungan (Kepling) menjaga keamanan tidak ribut di tengah masyarakat.

“Saya mohon rekan rekan untuk mengindari keributan. Jangan pula kalian buat rusuh, tetapi harus menjaga keamanan kapan dan dimanapun,” sebut Reza Pahlevi Lubis yang juga Ketua PP Medan Helvetia itu.

Disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom (Partai Golkar) pada pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (22/11/2025).

Kader PP bersama masyarakat lainnya supaya saling membantu agar lingkungannya selalu aman dan tentram. “Mari kita ciptakan kesadaran sejak dini. Agar memelihara ketertiban umum,” pintanya.

Apalagi saat ini kata Reza, Pemko Medan sedang mempersiapkan pengaktifan kembali seluruh Pos Siskamling di seluruh lingkungan Kota Medan. “Untuk itu kepada semua masyarakat supaya mendukung Kepling segala sarana dan prasarana agar Pos Siskamling berdiri dan beroperasi semestinya,” kata Reza.

Pada kesempatan itu juga, kepada Pemko Medan, Reza Pahlevi berharap untuk mensosialisasikan Perda secara massif dan baik. Sehingga, masyarakat mengetahui adanya Perda. “Perda No 10 Tahun 2021 kiranya diterapkan dengan benar dan maksimal,” ungkap Reza.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)