PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Anggota DPRD Medan Sosialisasi Perda, : “Ada Masalah Ingat AGUS = Aduan Gampang Urusan Selesai”

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Agus Setiawan gelar sosialisasi Peraturan (Sosper) soal persampahan di Kota Medan. Ketika acara sosialisasi, selain masalah sampah juga banyak hal yang dikeluhkan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Agus menyambut baik aspirasi warga dan memberikan penjelasan serta pemahaman sekaligus solusi terkait beragam aduan yang disampaikan masyarakat.

“Saya anggota DPRD Medan dipercaya perwakilan menampung aspirasi Bapak /Ibu. Jadikan saya untuk tempat menampung aspirasi dan menyuarakan ke Pemko Medan terkait pelayananan publik, Memang banyak nama Agus, tapi ingat, Saya Agus = Aduan Gampang Urusan Selesai,” sebut Agus seraya memperkenalkan diri dan mengaku berkomitmen kapan dan dimanapun akan membantu kepentingan masyarakat.

Seperti pada acara sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Agus Setiawan (PDI Perjuangan) di Jl Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (23/11/2025) sore.

Dihadapan ratusan undangan, dan para perwakilan OPD Pemko Medan, terkait permasalahn sampah. Agus mengajak masyarakat membantu Pemko Medan melalui petugas menciptakan kebersihan.

“Tidak ada gunanya saling menyalahkan tetapi mari kita kerjakan membersihkan lingkungan masing masing,” ajak Agus Setiawan.

Pada kesempatan itu, Agus sangat berharap kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah. “Etikanya, kalau sanggup, bayarlah retribusi biar sampah diangkut. Kalau ada kendala kordinasi dengan Kepling,” ujarnya Agus.

Kepada pihak Kelurahan dan Kepling diminta supaya gencar sosialisasi ke setiap rumah. “Kemana dan siapa pengutip sampah biar dijelaskan agar warga tahu hak dan kewajibannya. Petugas pun diwajibkan membersihkan mengutip sampah, warga kendati tidak bayar retribusi,” kata Agus.

Diakhir sosialisasi Agus Setiawan mengingatkan warga agar jangan membakar sampah atau menimbun sampah di lingkungannya. Karena hal tersebut sangat berbahaya mencemari lingkungan dan menyebabkan penyakit. “Larangan itu ada di UU dan ada sanksi denda dan kurungan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)