PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Edwin Sugesti Nasution Sarankan Pemko Medan Buat Area Titik Posko Pengungsian

PosRoha.com | Medan, Pasca banjir yang menerjang Kota Medan pada tanggal 27 November 2025, pihak Pemerintah Kota ( Pemko ) Medan dapat membuat arah disetiap Kelurahan untuk menuju titik posko pengungsian.

Hal tersebut dikatakan, anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

“Pasca banjir atau mitigasi bencana di Kota Medan, kita meminta agar Pemko Medan dapat membuat rambu-rambu atau arah petunjuk untuk memudahkan masyarakat menuju posko pengungsian. Dengan langkah ini akan memudahkan masyarakat mengetahui titik tempat pengungsian bila terjadi peristiwa banjir ,” kata Edwin.

Ia juga berharap agar Wali Kota Medan, Rico Waas juga mulai melakukan pemetaan untuk membuat posko pengungsian.

” Jadi, tidak hanya rambu atau arah petunjuk tempat pengungsian saja dibutuhkan, tapi belajar dari peristiwa banjir tanggal 27 November, maka saudara Wali Kota Medan segera menetapkan disetiap kelurahan posko-posko pengungsian.Dengan lanhkah ini, maka pendataan dan distribusi bantuan hingga dapur umum dapat terdata dan semuanya tepat sasaran ,” ucap Edwin.

Ia mengatakan bahwa dalam peristiwa banjir tanggal 27 November, sejumlah titik yang dijadikan tempat masyarakat mengungsi membuat berbagai bantuan sulit dilakukan distribusi secara merata hingga berdampak kesulitan pendirian dapur umum.

” Ini semua tidak terlepas tidak adanya tempat pengungsian yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan ,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Edwin juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyediakan sedikitnya dua unit perahu karet di setiap Kecamatan rawan banjir.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan penyediaan perahu karet di setiap kecamatan dianggap krusial untuk mengatasi penanganan banjir yang dianggap lamban oleh masyarakat, terutama saat evakuasi warga saat banjir terjadi.

“Ke depan Pemko Medan melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) harus segera menyediakan perahu karet ini. Minimal dua unit setiap kecamatan atau satu unit di setiap kelurahan yang tergolong rawan banjir,” kata anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini. (lamru)