PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Dalam Sosper ini Lily mendorong dan lebih menekankan agar Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan.

Hal itu disampaikan Lily MBA saat pelaksanaan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pertempuran lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/12/2025) pagi.
Dikatakan Lily, peningkatan pelayanan kesehatan itu, selain menambah fasilitas kesehatan juga perlu meningkatkan pelayanan. Seperti pelayanan jemput bola dari pihak Puskesmas bagi masyarakat yang sakit karena terkena musibah banjir.

Disampaikan Lily juga bagi masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu kuatir tidaknmendaoat pelayanan kesehatan gratis. Saat ini telah ada program UHC bebas berobat gratis ke berbagai rumah sakit di Kota Medan, hanya dengan menunjukan KTP domisili Kota Medan.
Dengan menunjukan KTP warga Kota Medan, warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit baik swasta maupun pemerintah.

Acara Sosper turut dihadiri dr Trisna Haryanti mewakili Dinas Kesehatan, Imamulalim Nasution dari BPJS, Jernih Agustina pihak Kecamatan.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
DPRD Medan Protes, Sampah Membusuk Dekat Pemukiman dan Sekolah
Macan Asia Medan Buka Donasi untuk Korban Banjir Sumut dan Aceh
Gelar Sosper, Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Segera Lakukan Pemulihan Pelaku UMKM Terdampak Banjir