PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan selaku provider BPJS Kesehatan jangan ada lagi menolak pasien berobat gratis dengan menggunakan KTP lewat program UHC. Pihak RS diharapkan dapat mendukung program Pemko Medan itu demi kepentingan masyarakat umum.

Hal itu dikatakan El Barino SH MH ketika melaksanakan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada gelombang ke II di Jl Denai Gang Galon Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala 2 Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/12/2025) pagi.

Dihadapan ratusan peserta Sosper, El Barino SH MH menyampaikan pihak RS agar jangan lagi mempersulit syarat dan prosedur bagi masyarakat yang berobat. Masyarakat pun diminta agar tidak kuatir lagi mendapat pengobatan gratis yang ditanggung Pemko Medan.

Ditegaskan El Barino SH, jika saja ada pihak RS yang menolak warga berobat karena hanya menggunakan KTP supaya dilaporkan saja. “Kalau ada Rumah Sakit yang menolak warga Medan untuk opname, kasih tau Saya,” tandas El Barino Shah yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.

Pada kesempatan itu juga, El Barino menegaskan dengan Sosper No 4 Tahun 2012 terkait kesehatan kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih awam terkait sistem kesehatan. Nantinya, masyarakat dapat mengetahui alur prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis.

Disaat sosper, banyak warga peserta Sosper menyampaikan keluhan. El Barino memberikan penjelasan terkait penggunaan BPJS UHC.

Sebagaimana diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)