PosRoha.com | Medan, Anggota Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri SE dorong Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut seluruh stakholder yang terlibat proses ganti rugi lahan sekitar 7 Ha terkena proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Medan Marelan.

Desakan itu, seiring proses ganti rugi yang belum tuntas hingga saat ini. Padahal Komisi I DPRD Medan sudah 5 kali melakukan RDP namun selalu mendapat kebuntuan karena instansi terkait tidak memberikan penjelasan dan persoalan sebenarnya.
“Sangat kita sesalkan, dari RDP tidak mendapat titik terang. Sementara lahan warga sudah berdiri bangunan namun penyelesaian ganti rugi lahan hingga saat ini belum tuntas,” ujar Saipul Bahri SE (foto) kepada PosRoha.com, Senin (8/12/2025) usai melakukan RDP di ruang Komisi I terkait hal diatas.

Dikatakan Saipul, rasa kesal itu dialamatkan ke Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan BPN yang tidak dapat menuntaskan proses ganti rugi lahan warga yang direncanakan proyek pengendalian banjir dan kolam retensi.
Menurut Saipul Bahri, diduga pada saat awal pembangunan terjadi kecerobohan dan asal bangun. Sehingga saat hendak melakukan ganti rugi ternyata ada regulasi yang dilanggar. “Maka saat ini antara BPN dan BBWS sedikit berseberangan ketika hendak melakukan ganti rugi,” terang Saipul Bahri asal Partai Nasdem ini.
Ditambahkan Saipul, guna memastikan alasan ganti rugi tidak dapat dilaksanakan lagi. “Maka kita harapkan penegak hukum hadir. Sehingga nantinya dapat diketahui siapa yang bermain dalam proyek ini,” cetus Saipul.
Karena dalam RDP Komisi 1 dengan pihak BPN, BBWS Sumatera II dan Perkimcikataru Kota Medan tidak ada titik temu. “Pihak BPN mengatakan tidak bisa lahan diganti rugi karena ada kesalahan soal penlok. Sementara pihak BBWS menyebut tidak ada kendala karena dari awal sudah sama sama melakukan pengukuran,” terang Saipul.
Kedua instansi itu kata Saipul tidak sinkron dan tidak sepaham. Bahkan tambah Saipul sudah diminta supaya dilakukan suatu upaya mencari solusi agar warga pemilik lahan di kawasan Danau Siombak tidak dirugikan. Namun, kata Saipul usulan itu tidak dapat diakomodir dan BPN tetap bertahan tidak bisa melanjutkan proses upaya ganti rugi. (lamru)

More Stories
Terkait Pajak, Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Biliard
Diusulkan Edwin Sugesti Nasution, Gaji Setiap Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Bencana Banjir
Macan Asia Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir