PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

21 Januari 2026, Pemko Medan akan Distribusikan SPPT – PBB

PosRoha.com | Medan, Masyarakat Kota Medan selaku Wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) diminta tidak perlu resah terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026. Sebab, Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah rampung pencetakan dan segera didistribusikan.

“Minggu depan, Rabu 21 Januari 2026, SPPT-PBB secara resmi akan didistribusikan, ” ujar Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian melalui Kabid PBB Sutan Partahi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Disampaikan Sutan, proses pencetakan telah selesai pada 14 Januari 2026. “Jadi bagi warga Medan yang membutuhkan SPPT-PBB untuk keperluan yang mendesak sudah bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kota Medan,” terang Sutan.

Dilanjutkan Sutan, secara resmi pendistribusian SPPT PBB akan dilakukan secara resmi pada 21 Januari 2026. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre PBB di nomor 0823-1192-0459 saat jam kerja.

Ditambahkan Sutan Partahi untuk pendistribusian SPPT PBB akan bekerjasama dengan pihak Camat, Lurah dan Kepling. “Kita tetap memberikan pelayanan yang terbaik dan berharap secepatnya sampai ke tangan Wajib Pajak,” sebutnya. (lamru)