PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Penerapan Perda No 4/2012 Dinilai Buruk, Reza Pahlevi Lubis Minta Dinkes Medan Sosialisasi Secara Masif

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom menyebut penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan masih amburadul dan sangat buruk. Agar pelaksanaan Perda berjalan bagus diminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) supaya melakukan sosialisasi secara masif.

Penegasan itu disampaikan Reza saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu, masih banyak isi Perda yang belum dipahami sehingga tidak dijalankan para stakholder. Maka, dinilai penting gencar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum.

Seperti halnya kata Reza, dalam isi Perda disebutkan aparat keamanan diwajibkan membuka fasilitas umum bila terjadi bencana. Begitu juga soal pembiayan kesehatan. “Tapi faktanya, kemarin saat bencana banjir, kewajiban itu tidak dilaksanakan aparat dan tidak menganggap sebagai kewajiban,” sebut Reza.

Untuk itu lah lanjut Reza lagi, keseriusan Pemko Medan terkait penerapan Perda patut dipertanyakan. “Pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah perlu pengawasan, sehingga terselenggara dengan baik,” imbuhnya.

Reza pun mengaku akan lebih gencar lagi melakukan Sosper Sistem Kesehatan agar masyarakat dapat menperoleh haknya dengan baik terkait kesehatan. “Kita minta juga peran aktif masyarakat terkait penyelenggaraan sistem kesehatan ke Dinas Kesehatan Medan. Sehingga Pemko Medan dapat lebih muda melakukan evaluasi agar jangan ada pelayanan buruk terkait pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)