PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH ajak masyarakat Medan peduli dengan kesehatan dan kebersihan. Menjaga kebersihan dan mengatur pola makan dengan mengkomsumsi makanan sehat dan bergizi serta rajin berolahraga.

“Memang saat warga Medan gratis berobat di Rumaah Sakit provider BPJS Kesehatan melalui program UHC dengan menunjukkan KTP. Tetapi pasti lebih baik menjaga daripada mengobati,” ujar Lily dihadapan ratusan warga saat menggelar Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Gg IDI 1, Lingkungan 9, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Lily, kesehatan merupakan segalanya dan hal paling berharga. Karena seberapa banyak pun harta kalau saja sakit tidak ada artinya. Maka mulai sejak dini harus menjaga kesehaatan. Komsumsi makanan bergizi dan berolah raga dan istirahat secukupnya,” sebutnya.

Dan yang paling utama kata Lily, warga agar menjaga kebersihan diri sendiri, rumah hingga lingkungan. “Bila ada keluhan kesehatan supaya rajin kontrol kesehatan ke Puskesmas,” pesannya.
Terkait kebersihan lingkungan 9 persisnya di pinggir sungai. Lily menyampaikan apresiasi karena kelihatan bersih . “Ini contoh lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari tumlukan sampah. Ini harus di pertahankan kalau bisa ditingkatkan,” harapnya.

Pada kesempatan itu Lily banyak menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Lily pun dibantu aparat Kecamatan, Kelurahan dan BPJS memberikan penjelasan dan pemahaman sehingga warga mendapat hak pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Paul MA Simanjuntak Geram, Petugas Biarkan Sampah Karena Tidak Dikasih Uang Tambahan
dr Faisal Arbie Desak Dinas SDABMBK Medan Perbaiki Drainase di Medan Deli
dr Faisal Arbie Terus Kampanyekan Perda Sistem Kesehatan, Progres Pelayanan Semakin Membaik