PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Geram, Petugas Biarkan Sampah Karena Tidak Dikasih Uang Tambahan

PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH tampak geram terhadap ulah petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Tembung. Pasalnya, petugas dimaksud dilaporkan warga tidak mau angkut sampah volume besar jika tidak mendapat uang tambahan dari warga.

“Kita sangat menyayangkan jika saja ada petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dia tidak mau angkut sampah rumah tangga (perabot rumah tangga yang rusak) dari TPS kalau tidak mendapat uang tambahan diluar retribusi. Kasus ini harus ditindaklanjuti,” ujar Paul MA Sumanjuntak dengan nada kesal.

Penegasan itu disampaikan Paul MA Simanjuntak SH setelah menerima keluhan warga ketika pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sei Kera 163, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/1/2026).

Pada kesempatan itu, Paul MA Simanjuntak minta pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti pengaduan warga. “Itu petugasnya supaya ditindak tegas. Seluruh sampah rumah tangga yang berada di TPS harus diangkut/dibersihkan petugas sampah,” ucap Paul.

Disampaikan Paul, kasus tersebut merupakan salah satu bukti pihak DLH Kota Medan atau Kecamatan tidak sanggup mengelola kebersihan di Kota Medan. “Kalau saja hal seperti itu terulang maka sebaiknya pengelolaan sampah di Medan dikelola pihak ke tiga saja,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul, jauh sebelumnya sudah pernah diwacanakan agar pengelolaan sampah di Medan dikelola pihak swasta (pihak ke tiga). “Karena kita lihat tidak ada kesiapan Dinas dan Kecamatan mengelola sampah,” kata Paul.

Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak asal politisi PDI P itu, mengajak masyarakat untuk berperan peduli menjaga kebersihan lingkungan. “Jangan membuang sampah sembarangan seperti ke parit karena akan berdampak buruk mengakibatkan banjir,” pesannya.

Dimana sebelumnya, saat pelaksanaan Sosper, salah satu warga Jl Ambai Medan Tembung P Sihotang mengeluhkan kondisi sampah rumah tangga tidak diangkut petugas di TPS lingkungan 11. Sampah dibiarkan menumpuk sudah lebih satu bulan.

“Sampah itu dari perabot rumah tangga yang rusak karena banjir. Sudah lama tak diangkut petugas, ketika ditanya kenapa tidak diangkut, petugasnya minta uang tambahan. Dan warga pun tidak mau memberikan selain rettibusi resmi,” terang Sihotang.

Pada kesempatan itu Sihotang mempertanyakan aturan yang sebenarnya. “Apa memang sampah perabot rumah tangga yang rusak tidak boleh di buang ke TPS. Dan itu tidak diangkut petugas sampah,” tanya warga.

Menyikapi keluhan warga, perwakilan DLH Kota Medan M Indra Utama Pohan yang hadir saat acara mengatakan, sampah rumah tangga wajib diangkut petugas dan tidak boleh dibiarkan di TPS. Dan petugas sampah tidak dibenarkan meminta uang kepada warga alasan tambahan untuk biaya mengangkut sampah.

“Laporan ini akan kami tindaklanjuti , sampah diangkut dan tidak ada kutipan tambahan selain retribusi yang ditetapkan sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah),” imbunya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)