PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan percepatan pembangunan Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Medan Marelan. Dengan terealisasinya PSEL sangat membantu demi tercipta kota Medan yang bersih dan asri.

Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM S Keb ketika pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Perjuangan
Kelurahan Sei Kera Hilir 1
Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (18/1/2026).
Dikatakan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, DLH Kota Medan supaya jemput bola ke pemerintah pusat Kementerian Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan sarana prasarana pengadaan lahan di Kecamatan Medan Marelan supaya dipersiapkan. “Sama halnya dengan soal adminstrasi dan dokumen lainnya agar dipersiapkan,”ujarnya.
Masih diacara Sosper, seiring dengan itu, Modesta Marpaung minta kepada seluruh masyarakat supaya mendukung progran Pemko Medan upaya pengelolaan kebersihan di Kota Medan. “Mulai pemilahan sampah organik dan non organik baiknya dilakukan dari rumah. Mari wadahi sampah masing masing,” pesannya.
Diketahui, pemerintah pusat akan membangun PSEL di Medan Marelan. Pemko Medan ditugasi untuk menyediaakan lahan 5 Ha. Sedangkan syarat untuk memenuhi kebutuhan PSEL yakni produksi sampah 1.500 ton perhari, sedangkan Kota Medan sebanyak 1.700 ton per hari. PSEL ditargetkan dapat beroperasi pada Oktobor 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Sebelumnya Modesta Marpaung SKM S Keb telah melaksanakan Sosper yang sama di Jl Surya Komplek Krakatau Garden
Kelurahan Indra Kasih,
Kecamatan Medan Tembung, Minggu (18/1/2026). (lamru)

More Stories
Terima Delegasi Warga Medan Maimun, Paul MA Simanjuntak Agendakan RDP 26 Januari 2026
Walikota Medan Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Dorong Penguatan Sinergitas untuk Pembangunan
Muslim Harahap : “Realisasikan 35 Persen APBD ke Medan Utara, Prioritaskan Normalisasi Sungai Deli dan Bedera