PosRoha.com | Medan, Kepada masyarakat Kota Medan diharapkan supaya mendukung program Pemko Medan masalah kebersihan terutama pengelolaan persampahan. Warga diminta dapat mentaati ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dengan menjalankan kewajiban untuk mendapat hak pelayanan kebersihan yang prima.
Ajakan dan harapan itu disampaikan anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat mengelar pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Nusantara No 17 lingkungan X, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/1/2026).

Dikatakan El Barino asal politisi Golkar itu, dukungan dari masyarakat itu seperti ketaatan dan kesadaran membayar kewajiban retribusi sampah dan terdaftar sebagai WRS. “Kalau itu sudah kita lakukan, namun sampah tidak diangkut dari lingkungan segera laporkan kepada Kepling. Mengangkut sampah dari lingkungan itu tugas petugas kebersihan yang sudah ditugasi Pemko Medan dan kita harapkan pelayanan kebersihan terus ditingkatkan,” tegas El Barino.
Namun demikian kata El Barino, soal kebersihan tidak cukup hanya tanggungjawab pemerintah. Tetapi harus dibantu oleh masyarakat. Dan manfaat kebersihan itu kata Rino sapaan akrab El Barino itu juga untuk semua. “Jika lingkungan bersih maka kesehatan terjaga. Begitu juga saluran parit dan sungai agar terhindar dari sampah supaya mengurangi dampak banjir,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Rino juga sangat mengharapkan kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak Kecamatan supaya terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kebersihan ditengah masyarakat.
Peningkatan itu kata Rino, seperti penyediaan sarana fasilitas sampah di setiap lingkungan. “Lalu kemudian mengangkut sampah dari lingkungan secara rutinitas. Ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi Pemko Medan,” harapnya.
Kemudian sambung El Barino, Pemko Medan melalui Kepling supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. Tujuannya segala ketentuan yang ada dalam Perda masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Dengan harapan, sambung Rino penerapan Perda dimaksud dapat maksimal sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Atasi Pengangguran,H Zulkarnaen Minta Disnaker Medan Gencar Lakukan Pelatihan
Macan Asia Medan dan Polsek Medan Baru Pererat Kolaborasi Keamanan
Rico Waas Dukung Gagasan Kejuaraan Berkuda Equestrian Piala Wali Kota Medan Cup 2026