PosRoha.com | Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) M Agha Novrian menyebut sudah pernah menerima dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pihak Podomoro Exclusive Apartemen Medan (PT Sinar Menara Deli) di Jl Putri Hijau Medan.
Pernyataan ini sekaligus membantah terkait informasi yang beredar pihak Podomoro belum pernah membayar BPHTB ke Pemko Medan melalui Bapenda. “Terkait BPHTB dari pihak Podomoro, sudah pernah melakukan pembayaran pada tahun 2024 sebanyak 73 NOP dan pada tahun 2025 sebanyak 30 NOP,” terang Agha Novrian (foto) didampingi Kabid PBB Bapenda Medan Sutan Partahi kepada wartawan di Medan, Kamis (5/2/2026).
Ditambahkan Agha, kendati demikian masih ada potensi yang belum dibayar ke Bapenda Medan. “Saat ini kita terus berupaya melakukan penagihan dan himbauan kepada objek pajak,” ungkapnya.
Bahkan kata Agha, pihak Podomoro juga sudah memberikan jawaban ke Bapenda dan akan melakukan pembayaran di Tahun 2026. “Mereka sudah memberitahukan akan melakukan pembayaran di tahun 2026 ini,” sebut Agha.
Memang tambah Agha, pembayaran akan dilakukan secara bertahap mengingat sebahagian daripada apartemen atau objek tersebut masih dalam pengurusan SLF (Red-Sertifikat Layak Fungsi).
“Kita tunggu saja niat baik mereka, kita pun terus melakukan pendekatan secar persuasif,” imbuhnya. (lamru)

More Stories
Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
Abaikan Sejumlah Izin, Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Beri Sanksi Tegas Manajemen GMP di Jl Putri Hijau
Fraksi Nasdem DPRD Medan Kritisi R APBD 2027, Ingatkan Pemko Medan Konsisten dan Skala Prioritas