PosRoha.com | Medan, Demi terciptanya Kota Medan yang bersih terhindar dari banjir. Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom tekankan penerapan dan pelayanan terus ditingkatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom saat menggelar pelaksanaan Sosper ke II Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (7/2/2026).
Bahkan saat sosialisasi, Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu mengingatkan masyarakat adanya sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda. Untuk itu, diminta kepada masyarakat supaya mentaati Perda.

“Saya tidak henti hentinya mengajak masyarakat untuk lebih peduli terkait kebersihan lingkungan terkhusus masalah sampah. Mensosialisasikan isi Perda supaya masyarakat lebih paham dengan aturan dan akibat bila melanggar ketentuan Perda,” sebut Reza.
Begitu juga kepada Pemko Medan supaya terus melakukan sosialisasi Perda secara masif. “Menerapkan Perda dengan tegas, sehingga terwujud kota Medan yang bersih, nyaman dan bebas banjir. Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak peduli kebersihan,” ungkapnya.

Bahkan, Reza Pahlevi Lubis yang juga Ketua Komisi I DPRD Medan itu mengingatkan kepada seluruh Camat di Kota Medan agar rutin melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Medan terkait kondisi pengelolaan persampahan di wilayahnya.
“Tentu laporan itu sekaligus kordinasi sehingga sistem pengelolaan sampah terus dievaluasi guna penerapan dan pelayanan lebih baik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Seperti pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Agus Setiawan Minta Tunda Pemindahan Pedagang Pasar Sambas
Bapenda Medan Sebut Sudah Pernah Terima BPHTB dari Podomoro
Macan Asia Medan dan Dishub Bersinergi Maksimalkan Potensi PAD Sektor Parkir