PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom memberikan edukasi dan informasi terkait pemahaman terkait Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rolok (KTR). Reza mengingatkan bagi masyarakat yang merokok supaya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda.

“Saya mengajak bagi perokok supaya tetap menghargai orang yang tidak merokok. Maka itu dengan adanya Perda ini untuk mengatur tempat dimana yang boleh dan tidak untuk merokok,” ujar Reza.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom saat menggelar pelaksanaan Sosper ke II Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (8/2/2026).

Disebutkan Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu, Dianya memilih sosialisasi Perda KTR sebagai bentuk kepedulian kesehatan lingkungan. “Kita harus menjaga lingkungan kita bebas asap rokok demi kesehatan. Jika harus merokok sudah ada tempatnya, tidak lagi sembarangan,” tandasnya.

Bukan itu saja kata Reza, dengan Perda yang baru telah diatur sanksi denda bagi para perokok yang melanggar aturan kedapatan merokok didaerah terlarang. Sanksi denda itu dikenakan sebesar Rp 200 ribu bagi yang melanggar.
“Maka nanti jangan terkejut jika Satpol PP melakukan razia dan memberikan sanksi,” terang Razia.

Ditambahkan Reza, dalam Perda ada benerapa tempat yang tidak tidak boleh merokok yakni tempat ibadah, sekolah, angkutan umum, rumah sakit. “Mari kita patuhi ketentuan Perda demi menjaga kesehatan,” sebut Reza. (lamru)

More Stories
Ciptakan Suasana Trantibum, El Barino Shah Minta Kepling Rutin Lakukan Pendataan Warga
Lily MBA Minta Dishub Medan Segera Respon Pengaduan Warga Soal Lpju Rusak
El Barino Shah SH MH Minta Pemko Medan Fokus Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan