PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb edukasi warga dan memberi pemahaman terkait sistem Kesehatan. Masyarakat diminta tetap menjaga kesehatan kendatipun adanya program berobat gratis dari Pemerintah.
“Mari tetap peduli kesehatan, menjaga pola makan yang bergizi. Istirahat yang cukup dan rajin berolahraga,” pesan Modesta Marpaung SKM S Keb ketika pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Negara, Kelurahan Bantan Timur,
Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/2/2026) pagi.

Dikatakan Modesta, kesehatan merupakan harta yang paling berharga. “Sebanyak apapun uang kita kalau kita sakit semuanya tidak berarti. Maka lebih berharga kesehatan daripada uang,” ujar Modesta.
Untuk itu tambah Modesta, masyarakat supaya menjaga kesehatan sejak dini. “Mengikuti anjuran pemerintah sesuai Perda Kesehatan. Memjalankan kewajiban lalu menuntut hak sebagaimana dalam isi Perda,” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga, Modesta Marpaung minta kepada Pemko Medan supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012. Pemko Medan melalu Dinas Kesehatan juga diminta supaya maksimal melakukan pengawasan terhadap pihak Rumah Sakit (RS) agar tetap memberikan pelayanan kesehatan yang prima terhadap pasien prasejahtera.
Kemudian Modesta melanjutkan Sosper yang sama di Jl Kesehatan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (7/2/2026) sore.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
RDP Komisi IV DPRD Medan, Penyimpangan dan Kebocoran PAD Reklame Mulai Terkuak
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
Tahun 2026, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara