PosRoha.com – Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE dorong keseriusan Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakilnya Aulia Rachman melakukan pembongkaran salah satu bangunan baru yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jl A Yani VII kawasan bangunan Cagar Budaya. Keseriusan menertibkan bangunan dinilai sangat tepat guna menata estetika kota Medan lebih baik.
“Langkah itu kita apresiasi, baru beberapa hari menjadi Walikota Medan terus melakukan gebrakan penindakan bangunan menyimpang. Kita tunggu juga bangunan lain yang melanggar aturan ikut ditindak dan terus membenahi wajah Medan lebih baik, ” sebut Ihwan Ritonga (foto) kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Diketahui, bangunan baru tanpa SIMB tersebut awalnya adalah bangunan tua yang sudah berusia diatas 50 tahun dan merupakan peninggalan Belanda. Bangunan tersebut berdiri tepat di depan salah satu gedung bersejarah bernama Waren Huis di Jalan Ahmad Yani VII.
Bukan hanya bangunan tanpa SIMB, Ihwan berharap segala pelanggaran Perwal, Perda dan UU, kiranya Bobby Nasution tegas melakukan penindakan tanpa pandang buluh.
Sebelumnya, bangunan baru yang diketahui tidak memiliki IMB di Jalan Ahmad Yani VII tersebut juga sempat menjadi sorotan DPRD Medan karena diketahui sejak awal pembangunan sudah menyalahi. Namun, saat itu tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemko Medan.
“Nah, setelah Bobby Nasution dilantik menjadi Walikota Medan, barulah kita sama-sama melihat keseriusan beliau untuk membenahi dan merubah wajah kota Medan menjadi lebih baik,”kata Ihwan
Ketua TIDAR Sumut ini pun bercerita lagi, bahwa kota Medan terutama di daerah Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat banyak memiliki bangunan tua bersejarah dan masuk ke dalam lokasi cagar budaya. Bangunan tua tersebut ada yang dimiliki perorangan, perusahaan dan juga Pemko Medan.
“Selama ini, bangunan tersebut tidak ada yang dibongkar apalagi dijadikan bangunan baru, namun kita heran ketika mendengar ada bagunan tua berusia diatas 50 tahun dan masuk lokasi cagar budaya, diratakan dan dibangun baru tanpa ada IMB, inilah yang ditindak oleh Walikota Medan,” terang nya. (lamru)
More Stories
Sahuti Keluhan Warga, Binsar Simarmata Tinjau Jalan Bunga Rampai VII Medan Tuntungan Rusak Parah
DPRD Medan Tuding Kebocoran PAD Retribusi Izin dan Pajak Reklame Cukup Tinggi, Jangan Sampai Medan Dijuluki Kota Bocor
El Barino SH MH Desak Satpol PP Tindak Tegas Usaha Pencemaran Limbah B3 di Medan Denai