PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Gelar Sosper No 10/2021, Ajak Seluruh Warga Ikut Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum

PosRoha.com| Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak seluruh warga Medan terutama kader Golkar dan Pemuda Pancasila (PP) ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Berbagai larangan dalam Perda No 10 Tahun 2021 kiranya dapat dijalan dengan baik.

“Saya berharap seluruh peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini dapat menjadi duta dalam penerapan Perda menciptakan keamanan di tengah masyarakat,” ujar Reza Pahlevi Lubis.

Hal itu dikatakan Reza Pahlevi Lubis dihadapan ratusan masyarakat pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (7/3/2026).

Disampaikan Reza dihadapan ratusan peserta Sosper, masing masing warga dapat menghindari keributan dan keonaran. Seperti tidak melakulan pungutan pungutan liar seperti mengemis dan sejenisnya di tempat umum.

Bahkan, hal hal lain yang dapat mengusik mengganggu ketenangan orang lain supaya dihindari. “Seperti merokok, meludah di tempat umum tidak dilakukan,” sebut Reza.

Sama halnya untuk menjaga keamanan lingkungan sehingga terhindar tindak kejahatan pencurian dan aksi kejahatan lainnya. Reza berharap seluruh warga membantu Kepling memfungsikan Pos Siskamling.

“Bantu Kepling terkait operasional Pos Siskamling. Mulai pembentukan hingga pelaksanaan perlu kerjasama,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)