PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Disaat Sosper Zulkarnaen SKM ‘Kupas’ Masalah Kebersihan dan Beri Solusi, Ajak Peran Masyarakat Jaga Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM temui ratusan warga berbaur bersilaturahmi dan diskusi bersama. Zulkarnaen menyebut kehadirannya bukan sebaga orang hebat namun ingin mengupas berbagai permasalah dan memberi solusi di tengah masyarakat.

“Saya hadir untuk sosialisasi Perda masalah sampah. Perda ini sangat penting diketahui masyarakat untuk menjjaga kebersihan. Berikut kita cari solusi jika ada kendala menjalankan Perda ini, “ajak Zulkarnaen SKM dihadapan ratusan warga yang terlihat sangat antusias mengikuti acara.

Ajakan itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat pertemuan yang dirangkai dalam pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan pada sesi I di Jl Sukaria/Taud, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (11/4/2026) pagi.

Dikatakan Zulkarnaen asal politisi Gerindra itu, adapun alasan memilih Sosper masalah Sampah karena, pentingnya soal kebersihan dalam kehidupan sehari hari. Jika kebersihan apalagi soal sampah tidak dijaga sangat berdampak buruk terjadinya penyakit bahkan banjir karena parit tertutupi sampah.

Seperti terjadinya banjir di Kota Medan beberapa bulan lalu diakibatkan karena ulah manusia. Dimana, parit tidak berfungsi karena dipadati sampah yang dibuang masyarakat sembarangan
“Untuk ini saya ajak masyarakat dalam peran sertanya menjaga kebersihan lingkungan. Jangan ada lagi membuang sampah ke parit menjaga jangan tersumbat,” pintanya.

Dikatakan Zulkarnaen, jika ada parit yang dipadati sampah dan lumpur saat ini supaya dilaporkan. “Di sini Dinas SDABMBK biar tahu dan secepatnya dinormalisasi. Kita bukan mencari siapa yang salah tetapi kita fokus mencari solusi dan evaluasi kinerja,” tandas Zulkarnaen seraya menyebut masyarakat keseluruhan dipastikan mendapat pembangunan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)