PosRoha.com | Medan, Disaat Pemko Medan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima kepada warganya terutama pasien BPJS lewat program Universal Health Coverage (UHC). Beda halnya dengan pihak Puskesmas Medan Helvetia justru mempersulit pelayanan.
Seperti pengakuan salah satu pasien BPJS, Ana Purba warga Jl Bunga Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia harus mengambil obat ke Apotik Sutomo di Jl Sutomo Kecamatan Medan Timur yang berjarak sekitar 7 Km dari Puskesmas Medan Helvetia.

Pengakuan itu terungkap saat anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH menggelar Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/4/2026).
Menurut keterangan Ana Purba saat mengikuti acara Sosper, Dianya rutin berobat setiap bulan di Puskesmas Medan Helvetia karena penyakit Diabetes dengan menggunakan program BPJS.

Pada saat kontrol awal bulan April 2026 lalu, Ana mengaku bersama pasien lainnya, petugas Puskesmas menyuruh mereka (Red-pasien) untuk mengambil obat di Apotik Sutomo. Pada hal kata Ana, diketahui apotik Sutomo dimaksud berada di Jl Sutomo Kecamatan Medan Timur berjarak sekitar 7 Km dari Puskesmas Medan Helvetia.
“Ini kan namanya menyiksa, untuk ongkos transport ke Sutomo sudah lebih mahal dari harga obat yang mau diterima. Pelayanan seperti apa ini,” cetus Ana.
Masih menurut Ana, ketika ditanya kepada petugas Puskesmas kenapa berbeda dari bulan sebelumnya dimana pasien mengambil obat di Puskesmas itu juga. Ana menyebut, dari penjelasan petugas menyebut aturan itu mulai berlaku April.

Pada kesempatan itu, Ana minta kepada anggota DPRD Medan Lily MBA supaya dapat menindaklanjuti pengaduannya. Karena kata Ana, seluruh pasien BPJS di Medan Helvetia diarahkan ambil obat ke apotik Sutomo.
Menyikapi keluhan warga, Lily MBA mengaku akan menindaklanjutinya ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Lily pun berencana akan melakukan RDP bersama Dinas Kesehatan dan pihak BPJS terkait kebijakan dimaksud.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Medan Helvetia dr Indra yang dikonfirmasi terkait hal diatas tidak membantah hal diatas.

“Mungkin Selasa depan kembalikan aturannya. Pasien dapat memilih apakah mau ambil langsung ke apotik (kalau mau cepat dapat obat dan bisa jumpa langsung ddengan apoteker/petugas apotik Sutomo). Atau ambil di apotik puskesmas satu atau dua hari kedepan diantar oleh kurir apotik Sutomo, yg penting masyarakat dapat terlayani dengan baik pak,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)

More Stories
Di Sosper Zulkarnaen SKM, Warga Diajak Peduli Kebersihan dan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Konflik Internal SPPG Medan Denai, MAI Medan: Jangan Korbankan Penerima Makan Bergizi Gratis
Cegah Kekerasan Anak, Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Secara Masif