PosRoha.com | Medan, Tabir gelap menyelimuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Titi Kuning, Medan Johor. Sebuah ruko berlantai dua yang berdiri tegak di Jalan Brigjen Zein Hamid kini menjadi simbol perlawanan terhadap otoritas Pemerintah Kota Medan. Bangunan yang dikelola atas nama pengusaha Michael Chandra (Michael Audio) ini tetap melaju pembangunannya meski “garis merah” penyegelan sempat melintang di sana.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan kini mengambil langkah tegas dengan mendesak Polrestabes Medan dan Inspektorat Pemko Medan untuk mengusut tuntas dugaan praktik “main mata” yang mencederai wibawa Wali Kota Medan, Rico Waas.
Sengkarut ini berawal dari ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap aturan tata ruang, yang kemudian memicu eskalasi di tingkat legislatif.
Pada 27 Januari 2026, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Dalam rapat tersebut, dewan secara resmi mengeluarkan rekomendasi penyegelan total terhadap ruko tersebut karena terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang kemudian diperkuat oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Medan melakukan pemasangan line segel di lokasi pada 30 Januari 2026.
Berselang dua bulan tepatnya pada 30 Maret 2026, segel tersebut ditemukan telah dicabut secara ilegal oleh Orang Tak Dikenal (OTK). DPC MAI Medan yang mengetahui hal ini langsung bertindak cepat. Selasa, 31 Maret 2026, dipimpin Suwarno, S.E., M.M., organisasi secara resmi melaporkan hilangnya segel tersebut kepada Satpol PP dan mendesak pemasangan kembali Line Segel.
Namun, hingga dua minggu berlalu, respon dari Satpol PP untuk kembali memasang line segel, tak juga terwujud. Alasan klise disampaikan petugas lapangan yang dipimpin Kasi Pengawasan dan Penyidik (Wasdik), Akbar Pohan, bahwa telah ada orang yang menyewa di ruko tersebut, sehingga dengan pertimbangan kemanusiaan penyegelan tidak bisa dilakukan.
Padahal, saat penyegelan pertama dilakukan, tidak ada penyewa di ruko milik Michael Chandra tersebut. Namun bagaimana setelah segel dicabut secara ilegal, tiba-tiba ada penyewa. “Kejanggalan ini harus diusut tuntas secara hukum. Karena pihak luar biasa menyewa di ruko ini tentunya setelah mendapat izin dari pemilik bangunan,” ungkap Suwarno dalam pertemuan dengan sejumlah media di Medan, Minggu, 12 April 2026.
Suwarno bersama Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf menilai, raibnya segel tersebut tanpa respon cepat dari Satpol PP mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan. Bahkan pihaknya menduga kuat adanya unsur gratifikasi dalam masalah ini yang melibatkan oknum di kelurahan setempat yang kini berdinas di Satpol PP.
Karenanya, Suwarno mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap personel Satpol PP yang membidangi pengawasan di kawasan Medan Johor, termasuk oknum di tingkat lingkungan pada kelurahan setempat.
“Wibawa Pemerintah Kota Medan tidak boleh kalah oleh lobi-lobi pemilik modal. Jika segel negara bisa dicopot tanpa sanksi, maka hukum di kota ini hanya menjadi pajangan, dan masalah ini menjadi ujian integritas bagi Inspektorat dan Satpol PP Kota Medan,” tegas Suwarno.
Kini, bola panas berada di tangan Polrestabes Medan setelah Satpol PP pada 2 April 2026 pukul 14.19 WIB resmi membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1280/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dalam laporan yang dibuat Japiter Tamba, PNS di Satpol PP Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor atas nama Michael Chandra.
“Macan Asia Indonesia Kota Medan mendesak Polrestabes untuk melacak aktor intelektual pencabutan segel, dan kepada Inspektorat Pemko Medan untuk memastikan tidak ada oknum ASN yang ‘bermain’ di balik sengkarut bangunan tanpa izin ini,” tutup Suwarno. (lamru/rel)

More Stories
Penerapan Perda Penyandang Disabilitas Belum Memadai, Reza Pahlevi Minta Pemko Sosialisasi Secara Masif
Saat Sosper, Paul MA Simanjuntak Edukasi dan Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Pasien BPJS di Medan Wajib Ambil Obat Berjarak 7 Km, Puskesmas Medan Helvetia Persulit Pasien