PosRoha.com | Medan, Komisi 1 DPRD Medan dorong Aparat Penegak Hukum (APH) usut penggunaan anggaran Rp 1, 6 Miliar dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 di Kota Medan. Dimana, PT Angsamas Ratu Tama selaku Vendor kinerjanya amburadul dan parahnya pemenang tender itu itu saja dari tahun sebelumnya.
“Ini perslu diusut, kinerja ULP Pemko Medan yang tidak profesional. Ada apa, apa ada, maka pemenang tendernya itu itu saja,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom menimpali pernyataan anggota Komisi Robbi Barus SE saat RDP di gedumg DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., anggota Robbi Barus, Margaret MS, Edi Syahputra. Juga hadir, Inspektorat Kota Medan, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Direktur PT Angsamas Ratu Tama.
Sebagaimana diketahui, RDP digelar menyikapi keluhan masyarakat yang viral di medsos bahkan pernyataan Walikota Medan kinerja Vendor yang semrawut sehingga pelaksanaan MTQ molor dan pengunjung tidak nyaman.
Sehingga kritik tajam pun muncul dati DPRD Medan, karena kinerja vendor tidak maksimal dan malah merupakan vendor yang sama pada MTQ ke-58 tahun 2025. Maka itu, Komisi 1 mensinyalir kinerja ULP Pemko Medan berpihak tidak menjalankan tender dengan benar.
Ternyata, dalam pelaksanaan MTQ ke-59 saat ini pun jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.
Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan terpilihnya kembali vendor yang rekam jejaknya diragukan. Ia menegaskan seharusnya perusahaan yang gagal memberikan layanan maksimal pada tahun sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas permasalahan ini sebelum masuk ke ranah hukum. Harus ada punishment atau sanksi bagi vendor yang gagal,” tegasnya.
Selain itu, Komisi 1 juga menyoroti masalah administratif di mana anggaran MTQ yang besar seharusnya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan di tingkat Kecamatan Medan Sunggal.
” ULP silahkan bekerja profesional apalagi ini kegiatan ibadah jangan sampai ada permainan.Jangan sampai kegiatan sakral keagamaan seperti MTQ ini ternodai dan hanya dijadikan ajang bisnis semata. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegas Reza.
Bahkan Reza kesal dengan sikap Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah yang terkesan membela dan melindungi pihak Vendor. (lamru)

More Stories
Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Walikot Medan Minta Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
PUD Pembangunan Milik Pemko Medan Nyaris Bangkrut
Wakil Ketua DPRD Medan : “Copot Dirut PUD Pasar Medan”