PosRoha.com I Medan, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom (Partai Golkar) minta Pemko Medan melalui perangkat di Kelurahan dan Lingkungan supaya fokus menjaga kebersihan melalui peningkatan pelayanan. Sehingga, tidak terjadi lagi parit dan sungai dipadati sampah yang berdampak penyumbatan hingga terjadi banjir.
“Jangan terulang lagi kejadian banjir akhir tahun lalu. Dimana saluran parit di Medan tidak berfungsi karena dipadati sampah,” ujar Reza Pahlevi Lubis (foto).

Himbauan dan harapan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosper ke V Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/5/2026) pagi.
Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hiidup (DLH), pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling supaya terus kordinasi menjaga kebersihan serta meningkatkan pelayanan.
“Dengan melalui kordinasi yang baik akan mudah mencari solusi. Termasuk sarana fasilitas pendukung peningkatan pelayanan supaya segera dipenuhi,” ucap Reza.
Menurut Reza, berbagai inovasi harus dilakukan termasuk upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan. “Kepling dan Lurah harus mampu memberikan motivasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Supaya lebih sadar akan pentingnya kebersihan serta pemenuhan WRS (Red- Wajib Retribusi Sampah),” ujar Reza.
Begitu juga soal Perda Penanggulangan Persampahan, Reza berharap Pemko Medan melalu seluruh perangkat daerah agar terus mensosialisaaikan Perda. Pemko juga diharapkan dapat menerapkan Perda dengan benar.
Disampaikan, masalah kebersihan adalah tanggungjawan bersama. Untuk itu, Reza mengajak masyarakat agar membantu program Pemko Medan menciptakan Kota Medan yang bersih dan asri.
“Ayo sama sama menjaga kebersihan demi keuntungan kita bersama. Kebersihan sangat penting juga untuk kesehatan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Dampak Blackout, DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan
Pemko Medan Benahi Kawasan Medan Utara, Bangunan Liar Diatas Drainase akan Dibongkar
Airin Rico Waas Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Lebih Luas