PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Prihatin Keluhan Warga Lansia, Paul MA Simanjuntak Respon dan Fasilitasi Mendapat Bantuan

PosRoha.com | Medan, Banyak warga lanjut usia (Lansia) kurang mampu tidak dapat bantuan sosial. Mendapat keluhan warga itu, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terus respon dan akan segera memfasilitasi perbaikan data desil guna menerima bantuan.

“Bagi warga yang tidak mrndapat bantuan dan merasa kurang mampu apalagi Lansia. Silahkan datang ke rumah saya di Jl Sei Kera No 162. Kita siap memfasilitasi, staf saya akan membantu perbaikan data desil,’ ucap Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS).

Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Nanggarjati, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (23/5/2026) sore.

Menurut Paul MAS, keluhan warga protes tidak mendapat bantuan padahal tergolong kurang mampu sangat masuk akal. Dimana lanjut Paul, warga lansia tinggal di rumah permanen tetapi rumah warisan, bukan menjadi penghambat untuk mendapat bantuan.

“Ini kurang ketelitian petugaas BPS, sepatutnya harus diaurvei dengan teliti. Janngan karena hanya karena kasalahan pengisian data di sistem lantas tidak mendapat bantuan. Ini kan tidak adil dan kesan ada pembiaran dari aparat pemerintah dan patut kita fasilitasi,” ungkap Paul.

Dijelaskannya, bagi warga Medan yang belum dapat bantuan sosial dan berada di desil 5 maka berkesempatan mendapat bantuan dari Pemko Medan lewat program PKH Makmur. Untuk itu, Paul akan memfasilitasi warganya mendaoat bantuan bagi yang benar benar membutuhkan.

Masih banyaknya, warga miskin di Medan tidak dapat bantuan, Paul menekankan kepada petugas, baik itu BPS, Kelurahan dan Kepling agar jangan mempersulit syarat administrasi tetapi bisa harus melihat fakta dilapangan.

“Kita harapkan petugas dapat membantu. Jangan hanya terima laporan Kepling. Karena disinyalir Kepling kerap berpihak terhadap orang terdekatnya,” cetus Paul.

Sebelumnya, Paul Mei Anton Simanjuntak SH telah melaksanakan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Madio Santosa Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (23/5/2026) siang.

Di dua tempat Sosper, dihadiri para perwakilan OPD, Lurah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)