PosRoha.com | Medan, Guna mensukseskan dan mendukung program Pemko Medan terciptanya keamanan dan ketertiban di kota Medan melalui pengaktifan kembali Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Pos Siskamling) di setiap Lingkungan. Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ikut mengajak para konstituennya di dapil I agar berperan pendirian Pos Siskamling.

“Ayo kita dukung pembentukan Pos Siskamling. Tolong ikut serta menjaga keamanan lingkungan. Jangan sampai tidak peduli,” ajak Reza Pahlevi Lubis.
Ajakan itu, disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom diacara Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (24/5/2026) pagi.
Dikatakan Reza, bukti dukungan itu harus terlihat dari keterlibatan mulai pendirian hingga operasional Pos Siskamling di lingkungan masing masing. “Jika tidak sanggup menyumbang materi dan waktu. Minimal membantu teh manis untuk petugas jaga atau pekerja. Mari dukung Kepling pendirian Pos Siskamling,” saran Reza.

Selain itu, Reza menghimbau masyarakat terkhusus yang mengikuti Sosper, sebagai bentuk dukungan penerapan Perda diharapkan ikut berperan menjaga segala fasilitas yang dibuat Pemko demi kepentingan bersama.
Ditambahkan Reza Pahlevi asal politisi Golkar itu, kepada seluruh ASN Pemko Medan supaya terus mensosialisaaikan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga penerapannya benar benar terlaksana dilapangan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)

More Stories
El Barino Shah Buka Posko Pengaduan Bantu Urusan Adminduk
Terkait Blackout Listrik Mati, Anggota DPRD Medan Drs Godfried Lubis MM Sebut WargaBerhak Dapat Kompensasi dari PLN
Prihatin Keluhan Warga Lansia, Paul MA Simanjuntak Respon dan Fasilitasi Mendapat Bantuan