PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Reza Pahlevi Lubis Minta Dinkes Medan Rutin Awasi Rumah Sakit Terkait Layanan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan diminta supaya rutin turun ke seluruh Rumah Sakit (RS) selaku provider BPJS melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu berjalan bagus dan terus ditingkatkan. Bagi pihak RS, Klinik maupun Puskesmas yang terbukti melakukan pelayanan buruk supaya diberikan saksi tegas.

Harapan itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan ketika melakukan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi I di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/6/2026) pagi.

“Pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS di RS, Klinik dan Puskesmas saat ini masih saja buruk dan diskriminasi. Maka perlu pengawasan yang rutin dari Dinkes,” harap Reza Pahlevi asal politisi Golkar itu.

Sama halnya dengan pemberian sanksi bila mana terbukti pihak RS, Klinik dan Puskesmas masih memberikan pelayanan buruk bahkan melanggar ketentuan hendaknya ditindak tegas. Hal demikian untuk memberi efek jera dan upaya peningkatan pelayanan.

“Pelayanan di RS, Klinik dan Puskesmas masih perlu ditingkatkan. Maka perlu diawasi dan mendapat pembinaan dari Dinkes maupun daru BPJS Kesehatan,” ungkap Reza.

Seiring dengan itu, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Sehingga, seluruh perangkat daerah maupun masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan itu juga, Reza mengajak masyarakat Medan khususnya Medan Helvetia berperan aktif menjaga kebersihan serta upaya mewujudkan lingkungan yang bersih. “Mari kita ciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Peran orang tua, keluarga bersama pemerintah sangat dibutuhkan,” katanya.

Selanjutnya, Reza pun berupaya melakukan Sosper Sistem Kesehatan agar masyarakat dapat menperoleh haknya dengan baik terkait kesehatan. “Kita minta juga peran aktif masyarakat terkait penyelenggaraan sistem kesehatan ke Dinas Kesehatan Medan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta
meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)