PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM temui ratusan warga Kecamatan Medan Tembung melakukan sosialisasi Perda persampahan. Saat sosialisasi, Zulkarnaen banyak menerima keluhan dari masyarakat menyangkut persoalan kebersihan.

Namun, pada kesempatan itu, setelah menerima berbagai persoalan, Zulkarnaen asal politisi Partai Gerindra, langsung mengindentifikasi masalah sampah.
“Kita semua harus satu prinsip. Bukan cari cari kesalahan, tetapi mencari solusi terbaik,” ujar H Zulkarnaen SKM saat pelaksanaan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Letda Sujono Komplek Gudang Intan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026) siang.

Disampaikan Zulkarnaen, Lurah, Camat dan Dinas Lingkungan Hidup supaya respon terkait persoalan dan keluhan masyarakat. “Jika saja hanya karena fasilitas, sarana dan prasarana yang kurang mari kita indentifikasi agar mudah mencari solusi,” sebut Zulkarnaen.

Terkait minimnya angkutan sampah, hendaknya masing masing OPD di jajaran Pemko Medan dapat menyampaikan apa saja kekurangan yang sebenarnya. “Saya siap memperjuangkan alokasi anggaran di Perubahan APBD TA 2026 untuk pembelian fasilitas penunjang kebersihan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Gunawan Siahaan saat acara pelaksanaan Sosper menyampaikan, permasalah sampah di Kota Medan saat ini sangat serius.

Dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Terjun satu satunya di kota Medan seluar 3,8 Ha sudah penuh. Untuk itu perlu peran serta masyarakat untuk mengurangi dengan mengurai mewadahi sampah dati rumah masing masing.

Namun untuk tahun 2026 ini, pemerintah pusat akan memulai pembangunan Proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Terjun Kota Medan. “Mudah mudahan proyek ini segera terealisasi sesuai rencana,” kata Gunawan.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga mengajak masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan. Karena membuang sampah sembarangan berdampak penyakit bahkan menimbulkan genangan air bahkan banjir.

Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Minta Dinkes Medan Rutin Awasi Rumah Sakit Terkait Layanan Kesehatan
Walikota Medan Buka Pekan Kuliner di Medan
Lewat Pojok PBB, Bapenda Medan Sukses Optimalkan Penerimaan PBB di Medan Amplas