PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper No 7/2024, Modesta Marpaung SKM S Keb Sahuti dan Beri Solusi Terkait Aspirasi Warga

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terkait kebersihan. Modesta Marpaung mengajak masyarakat Medan agar peduli kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

Ajakan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat melakukan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, sesi I di Jl Seulawah Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026) pagi.

Pada kesempatan itu, dihadapan ratusan konstituen, Modesta Marpaung memberikan pemahaman dan penjelasan terkait Perda Persampahan. Disebutkan, sampah dapat menguntungkan bila dikelola dengan baik dan sebaliknya akan menjadi bahaya jika dibuang sembarangan.

Untuk itu kata Modesta, masyarakat supaya mewadahi dan memilah sampah mulai rumah. Dengan begitu, sampah dapat dikumpul dijual baik itu langsung ke botot maupun melalui Bank Sampah.

Dan apabila sampah dibuang sembarangan atau ke parit, dapat menimbulkan berbagai penyakit dan saluran parit tumpat, terjadi genangan air bahkan banjir.

Untuk itu kata Modesta, supaya masyarakat dapat mewadahi sampah masing masing. Menjaga kebersihan lingkungan, karena dengan membuang sampah sembarangan sangat berakibat fatal.

Di hari yang sama, Modesta juga menggelar Sosper yang sama di Jl Surya Komplek Krakatau Garden, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (14/6/2026) sore. Di Sosper sesi ke II ini, Modesta terus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan.

“Kebersihan sangat penting guna mendapatkan kesehatan. Dan kesehatan merupakan harta yang paling berharga. Maka itu ayo peduli kebersihan. Kita dukung program Pemko Medan,” sebut Modesta.

Pada kesempatan itu Modesta banyak menerima keluhan terkait fasilitas pendukung masalah pengumpulan sampah. Modesta berharap kepada Kepling, Lurah dan Camat tetap melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terutama pengadaan sarana tempat sampah.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)