PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Walikota Medan Beri Penjelasan Atas Usulan Pencabutan Perda No 2/2013

PosRoha.com | Medan,
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berikan penjelasan usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terdapat pengaturan yang berpotensi melampaui kewenangan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala bersama Zulkarnaen, SKM dan para anggota DPRD Medan dan alat kelengkapan dewan. Hadir juga Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin Harahap, pimpinan OPD Pemko Medan.

Dalam penjelasan disampaikan Rico Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/9/2026). Setiap Perda harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, peraturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi perlu direvisi atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. “Peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu direvisi atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan,” ujar Rico.

Menurutnya, Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tersebut menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Rico menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem hukum dan regulasi yang berlaku. Bahkan, terdapat beberapa pengaturan yang berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bahkan terdapat beberapa pengaturan yang berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut,” katanya.

Rico menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi tetap memiliki batas. Setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Setiap kebijakan daerah harus berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Atas dasar kajian tersebut, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait mengusulkan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk dibahas bersama DPRD Kota Medan.

Rico berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Rajudin Sagala menyampaikan bahwa penataan regulasi perlu dilakukan secara terukur, transparan dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

DPRD berharap pembahasan Ranperda tersebut tidak hanya menghasilkan regulasi yang selaras secara yuridis, tetapi juga tetap memastikan keberlanjutan pemberdayaan, partisipasi dan peran masyarakat dalam pembangunan Kota Medan.

Pembahasan Ranperda selanjutnya diagendakan 24 Agustus 2026 akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Yakni untuk Fraksi PDIP Margaret MS, Fraksi PKS Syaiful Ramadhan, Fraksi Gerindra Andreas P Purba, Fraksi Nasdem Saiful Bahri, Fraksi PSI Reinhart, Fraksi Demokrat Ahmad Afandi Harahap, Fraksi Perindo Binsar Simarmata dan Fraksi Hanura/PKB Roma Uli Silalahi. (lamru)