PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH tetap menunjukkan jati dirinya sebagai wakil rakyat merupakan jembatan aspirasi kepada pemerintah. Paul pun terus membuka pos rumah aspirasi di kediamannya Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur apalagi masalah bantuan sosial (Bansos).
“Kalau masih ada warga prasejahtera yang belum mendapat bansos dari pemerintah, mari kita coba perbaiki desilnya. Datang ke rumah aspirasi biar dibantu. Banyak warga karena kesalahan data sehingga desilnya tinggi dan akhirnya tidak mendapat bantuan. Karena yang mendapat bansos hanya desil 1 sd 4. Sedangkan 5 ke atas tidak lagi,” ucap Paul Simanjuntak.

Pernyataan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Pancur Batu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (29/8/2026)
Untuk itu, Paul minta masyarakat diminta peduli dengan perbaikan desil dengan perubahan data di KK maupun KTP. “Contoh, jika di KTP pekerjaan wiraswasta pada hal hanya ibu rumah tangga, ini yang perlu dirubah. Karena dengan wiraswasta pasti tidak akan dapat bantuan,” sebut Paul Simanjuntak.

Paul Simanjuntak yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Medan itu pun menawarkan bila ada warga yang kesulitan merubah data dengan yang sesungguhnya supaya datang ke rumah aspirasi agar dibantu. “Nanti bisa konsultasi bersama Kepling. Tapi harus data yang sebenarnya. Tidak diperbolehkan manipulasi data,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Paul juga mengajak Kepling dan Lurah agar membantu warganya dan benar benar melakukan pendataan lewat program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang sedang berjalan saat ini. “Pastikan seluruh warga Medan mendapat pendataan yang sebanarnya. Agar nantinya seluruh Bansos penyalurannya tepat sasaran,” harapnya.

Pada kesempatan itu juga Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan komitmennya akan terus mengawal dan membantu warga kurang mampu agar mendapat bansos.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)

More Stories
Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat, Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026
Kepala Bapenda Medan Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB