PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

H Zulkarnaen SKM Motivasi dan Edukasi Warga Terkait Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Adminduk

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra) sampaikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Kelengkapan Adminduk seperti Identitas keluarga dan pribadi sangat penting untuk keperluan segala urusan termasuk mendapatkan bantuan pelayanan dari pemerintah.

Hal itu disampaikan H Zulkarnaen SKM saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) di Jl Pimpinan No 57, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/9/2026) pagi.

“Pastikan semua anggota keluarga memiliki Adminduk seperti Akta lahir, Akte Perkawinan/ Buku nikah, KK, KTP, KIA (Red- Kartu Identitas Anak),” pesan Zulkarnaen.

Menurutnya, dokumen itu sangat penting untuk keperluan sekolah dan mendapatkan bantuan sosial dan bantuan kesehatan. “Kalau mau anak sekolah KIA dan akte lahir sangat penting. “Untuk memenuhi itu tentu harus ada Akte lahir orang tua apalagi akte nikah, KK dan KTP,” sebut Zulkarnaen.

Jika masih saja ada yang belum lengkap, Zulkarnaen minta agar disampaikan kepada Kepling atau kordinator tim kader Partai Gerindra yang ada di setiap Kelurahan atau Kecamatan. “Kita pastikan akan dibantu. Uruslah sejak mulai sekarang,” ajaknya.

Bahkan, kepada Kepling dan Lurah dan juga petugas Disdukcapil kota Medan agar membantu warga yang belum memiliki Adminduk. “Kepling diminta supaya seluruh warganya dipastikan memiliki kelengkapan Adminduk. Arahkan warganya, bantu,” tandasnya.

Dijelaskan Zulkarnaen, Perda No 3 Tahun 2021 sangat penting guna memenuhi hak dan tanggungjawab warga dan pemerintah. “Dalam Perda ini maayarakat berhak mendapat pelayanan dan memiliki Adminduk. Maka itu pemerintah wajib memenuhi dan melayaninya,” teranya.

Saat pelaksanaan Sosper, masyarakat banyak mengajukan pertanyaan terkait Adminduk bahkan pengurusan akte kematian. Pada kesempatan itu, Zulkarnaen dibantu Camat dan pihak Disdukcapil memberikan penjelasan kepada warganya.

“Semua masalah akan kita bantu penyelesaiannya. Kita hadir bukan mencari masalah namun memberi solusi,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Medan Perjuangan Ika Handayani Tarigan menyampaikan agar warga segera mengurus dan melengkapi segala Adminduk. “Jangan tunggu ulur ulur waktu mengurus Adminduk. Segala urusan dipermudah apalagi untuk mendapatkan bantuan serta pelayanan dari pemerintah,” ucapnya.

“Ayo urus dan lengkapi Adminduk. Saat ini tidak sulit mengurusnya. Selalu urus data terbaru apalagi ada perubahan di Keluarga maka KK segera perbaharui,” pesannya.

Sedangkan mewakili Disdukcapil Kota Medan Sri Hanifah ikut memberikan penjelasan dan memberi pemahaman kepada peserta sosper terkait Adminduk. Sri Hanifah mengajak warga agar melengkapi seluruh Adminduk. Apalagi KK biar didaftar untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehingga jika ada kehilangan KTP maka dapat cepat mengurusnya.

Hadir saat sosper, Camat Medan Perjuangan Ika Handayani Tarigan, Lurah SKH I Ahmad Fauzi Nasution, mewakili Disdukcapil Sri Hanifah, Ka Puskesma dr Hari Putra Dermawan, BPJS Ketenagakerjaan Edwin Syahputra, BPJS Kesehatan Imamulalim Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diketahui, Perda No 3/2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (lamru)