PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta warga Kecamatan Medan Perjuangan peduli menjaga kebersihan lingkungan. Membantu Pemko Medan menjalankan program kebersihan dalam pengelolaan persampahan.
“Ayo Bapak/Inang, mari kita jaga kebersihan lingkungan. Wadahi sampah masing masing dan jangan buang sembarangan,” sebut Paul.

Ajakan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH di acara Sosper ke IX Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Sehati depan gereja HKBP, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (12/9/2026) siang.
Disampaikan Paul, agar warga mengajak Kepling gotong royong membersihan lingkungan. “Minimal warga membersihkan parit di depan masing masing. Sehingga parit tidak dipenuhi sampah dan lumpur agar air bebas mengalir,” pinta Paul Mei Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.

Disampaikan Paul, semua pihak pasti berkeinginan agar Kota Medan menjadi bersih, indah, asri dan nyaman. Untuk itu, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, seluruh masyarakat harus berperan menjaga kebersihan. “Jika fasilitas sarana prasarana seperti tong sampah, bak sampah tidak ada di lingkungan supaya kordinasi dengan Kepling,” ucap Paul Simanjuntak.
Menurut Paul, bila ada kendala masalah sarana prasarana seperti pengangkutan sampah. Kepling, Lurah dan Camat supaya kordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. “DLH pun supaya segera menyahuti keluhan srtiap lingkungan. Kami pun (Red -DPRD) akan segera menyetujui pengalokasian anggaran untuk kepentingan kebersihan,” imbuhnya.

Pada saat prlaksanaan Sosper, Paul bersama DLH memberikan bantuan tempat sampah kepada pihak Gereja HKBP Tegal Rejo dan pihak Mesjid. Paul menyampaikan harapannya supaya semua pihak dapat berperan membantu Pemko Medan menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah.
Seperti diketahui, adapun Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Reza Pahlevi Lubis Gerakkan Giat Gotong Royong Kebersihan di Tanjung Gusta
Reza Pahlevi Lubis Dorong Disnaker Rutin Ciptakan Lapangan Kerja untuk Warga Kota Medan
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik se-Indonesia Segera Gelar Munas di Medan