PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pemko Medan Komit Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” sebut Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.

Rico Waas mengatakan perubahan perda mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya, kata dia, melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap yang bergantian membacakan tanggapan kepala daerah menyatakan kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi. Menurutnya, peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.

Rico Waas menyebut perubahan perda juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam P-APBD 2026, target PAD ditetapkan Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Rico Waas juga menegaskan evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024. Proyeksi penerimaan tetap dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat dan evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan aset daerah, Pemko Medan menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan aset daerah. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun yang menjadi Ketua Pansus T Bahrumsyah, Wakil Ketua David Roni Sinaga dan anggota Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, dan Eko Afrianta Sitepu. (lamru)