PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Edukasi Warga, H Zulkarnaen SKM Beri Solusi Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

PosRoha.com | Medan, Sebagai bentuk kepedulian kepada warga dalam peningkatan pelayanan kesehatan, Wakil Ketua DPRD Medan asal Partai Gerindra, HZulkarnaen, SKM., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2026.

Sebelum dimulai Sosper yang berisi edukasi tentang hak kesehatan warga tersebut membahas produk hukum Pemko Medan, yakni Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Seluruh peserta terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kegiatan berlangsung di Jl. SMK Swasta Yayasan Wanita Kereta Api, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/10/2026) siang. Disaat acara ribuan warga sangat antusias mengikuti acara.

Dalam paparannya, H. Zulkarnaen menegaskan bahwa Sosper ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk edukasi langsung agar masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, murah dan merata.

“Perda No 4 Tahun 2012 ini adalah bentuk edukasi hukum kesehatan bagi warga. Tujuannya agar warga paham, tidak boleh ada warga yang ditolak berobat hanya karena masalah biaya. Ini adalah wujud kehadiran negara dan komitmen kita di DPRD Medan untuk memberikan edukasi yang benar,” ujar H. Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, sistem kesehatan Kota Medan mengatur mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif, serta peran aktif Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dalam melayani warga kurang mampu. Semua itu disampaikan sebagai edukasi agar warga tidak bingung saat berobat.

Politisi Gerindra tersebut juga memberikan edukasi kepada warga untuk aktif menggunakan BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.

“Kalau ada warga Pulo Brayan Bengkel Baru yang kesulitan berobat, ini saatnya kita berikan edukasi dan pendampingan. Kalau ada pihak Puskesmas dan Rumah Sakit tidak melayani dengan baik telephon Saya. Segera hubungi kami, kami siap bantu dan kawal,” ucapnya.

Dikatakan, warga mempunyai hak yang sama dan terbaik terkait pelayanan kesehatan dari Pemko Medan. Karena Pemko sudah mengalokasikan anggaran sekitar
Rp 400 Miliar di APBD Tahun 2026.

Pada kesempatan itu Zulkarnaen menggajak warga berdiskusi menyelesaikan masalah bukan mencari siapa yang salah tetapi memberi solusi.

Selanjutnya Zulkarnaen menyampaikan kepada semua warga agar memahami hak dan aturan di kota Medan terkait kesehatan. Bahkan, tambah Zulkarnaen guna memaksimalkan pelayanan kesehatan DPRD Medan saat ini menggodok Perda pengganti Perda No 4Tahun 2012. Diharapkan Perda bari itu tahun ini akan rampung.

Warga yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi dan sesi tanya jawab terkait keluhan pelayanan kesehatan di lingkungan mereka.

Kegiatan Sosper ditutup dengan foto bersama dan penyerahan souvenir kepada warga yang hadir.

Hadir saat sosialisasi Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, mewakili BPJS Kesehatan Immamulalim Nasution, mewakili RS Bachtiar Djafar dr Alimsyah Siregar, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, mewakili RS Pirngadi Mardohar Tambunan, mewakili Dinkes dr Sri Wirya Ningsi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ribuan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)