PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper, DR Lily MBA Dorong Pemko Medan Lakukan Peningkatan Layanan di RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH minta Pemko Medan terus melakukan perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pirngadi dan RS Bactiar Djafar. Sehingga ke dua Rumah Sakit milik Pemko Medan itu tidak dihindari warga Medan ketika hendak mendapat kelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan DR Dra Lily MBA MH saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke X Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kapten Pattimura, lingkungan 3, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Minggu (18/10/2026) siang.

Dikatakan Lily asal politisi PDI Perjuangan Medan itu, program pemerintah memberikan pelayanan kesehatan dapat terwujud. Dan RS milik Pemko Medan itu pun dapat tetap beroperasi dengan sehat tidak bangkrut.

Menurut Lily yang saat ini di Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu. Peningkatan itu seperti pelayanan yang humanis, kelangkapan tenaga dokter umum dan dokter spesialis harus menjadi perhatian serius. Begitu juga terkait peralatan medis harus dilrngkapi peralatan canggih dan kelengkapannya.

Sebagai bentuk keseriusan DPRD Medan untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang maksimal. Saat ini DPRD Medan sedang menggodok Perda baru pengganti Perda No 4 Tahun 2012. Perda baru diyakini akan memberikan peningkatan pelayanan kesehatan lebih bagus.

“Harapan kita pelayanan kesehatan ke publik dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Saat sosialisasi, Lily MBA banyak memberikan pemahaman dan edukasi terhadap ratusan warga. Banyak warga memberikan keluhan pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS program UHC.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)